Profil Tokoh
Profil Ratna Juwita Sari Anggota DPR RI Dukung Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Profil Ratna Juwita Sari anggota DPR RI yang dukung pemerintah untuk mencabut izin tambang Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penulis: Widodo | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Profil Ratna Juwita Sari anggota DPR RI yang dukung pemerintah untuk mencabut izin tambang Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia ingin ketiga perusahaan tambang nikel dicabut, selain dari PT Gag Nikel.
Perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Diketahui, Ratna Juwita Sari mendukung langkah pemerintah menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Terlebih, ada temuan pelanggaran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) atas perusahaan-perusahaan tersebut.
"Saya tentu mengapresiasi langkah cepat pemerintah menghentikan operasional PT Gag Nikel, meski cuma sementara,” kata Anggota Komisi XII DPR RI itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Minggu (8/6/2025) dikutip dari Tribunnew.com.
Selain PT Gag Nikel, ia juga meminta pemerintah menghentikan operasional perusahaan tambang nikel lain.
Seperti PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).
Ratna menilai, PT ASP melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian.
"KLH sudah memberikan laporan pengawasan bahwa ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi.
Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi. Ini yang merusak Raja Ampat," jelasnya.
Di samping itu, Ratna mengatakan, PT KSM dan PT MRP diduga juga membiarkan adanya sedimentasi yang dapat merusak lingkungan sekitar akibat aktivitas pertambangan nikel tersebut
Profil Ratna Juwita Sari
Melanir TribunJatim.com, Ratna Juwita Sari saat ini menjabat sebagai Anggota DPR RI untuk Komisi XII yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Lingkungan Hidup, dan Investasi.
Sebelumnya, Ratna juga pernah menjabat sebagai Anggota Dewan di Senayan untuk Komisi VII dari fraksi PKB.
Ratna tercatat pernah menjadi Direktur Faleeha Food tahun 2015-2017 dan Direktur II CV. Sinta Jaya tahun 2018-2023.
Untuk latar belakang Pendidikan, ia telah menyelesaikan studi S2 dan saat ini menyandang gelar Magister Manajemen dari STIE Mahardhika.
Sementara anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak pemerintah mengambil langkah tegas dengan menutup permanen tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dia mengingatkan pemerintah tidak hanya berhenti pada tahap evaluasi perusahaan setelah melihat adanya dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan.
"Cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar segala aktivitas baik saat ini maupun yang akan datang tutup permanen. Kita tahu Raja Ampat adalah ikon pariwisata yang terkenal dan menjadi destinasi andalan Indonesia," ujar Daniel dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (9/6/2025).
"Aktivitas tambang, apapun hasilnya, tentu mendatangkan pundi-pundi keuntungan bagi pengusaha dan pajak bagi negara. Tetapi hasilnya akhirnya adalah kerusakan alam yang tidak bisa dikembalikan seperti semula," sambungnya.
Politikus PKB itu menyatakan, negara harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan tidak hanya mementingkan persoalan investasi.
Daniel pun menyinggung soal terbitnya izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat sebelumnya oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Menurut Daniel, kondisi ini seharusnya bisa menjadi momentum bagi Bahlil untuk langsung mencabut IUP dan menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat serta kelestarian lingkungan.
"Sebagaimana Menteri ESDM Pak Bahlil, izin tambang terbit sebelum menjabat, ini kesempatan bagi menteri ESDM untuk mencabut IUP dan menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen, bukan melakukan pembekuan sementara," ungkap Daniel.
Daniel menilai, Bahlil seharusnya tak perlu ragu untuk mengambil tindakan tegas tersebut.
Sebab, Komisi IV DPR RI meyakini warga setempat menolak tambang nikel yang berdampak buruk terhadap lingkungan di tempat tinggal mereka.
“Kerusakan terumbu karang, pencemaran air hingga sedimentasi akan berdampak pada menurunnya populasi ikan dan hasil tangkapan nelayan.
Artinya, aktivitas tambang menghancurkan SDA dan kesejahteraan rakyat,” ungkap Daniel.
"Kita sedang menyaksikan perusakan sistematis terhadap pangan laut Indonesia. Jika ini terus dibiarkan, kita akan kehilangan sumber protein utama bagi Indonesia Timur dan kawasan pesisir secara luas," sambungnya.
Daniel sebelumnya menjelaskan pemerintah harus melihat rujukan hukum yang lebih luas dalam menangani persoalan tambang di Raja Ampat.
Menurutnya, pemerintah tak bisa hanya berpatokan pada Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunJatim.com/Kompas.com)
Rekam Jejak Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Pernah Minta Maaf Ulah Prajurit |
![]() |
---|
Profil Biodata AKBP Didid Imawan, Baru 2 Bulan Jabat Kapolres Sudah Hadapi Keributan Besar di Markas |
![]() |
---|
Profil Muchtarul Fadhal, Putra Babel Lulusan Tercepat dan Terbaik di Malaysia, S3 Selesai 2,5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Letjen TNI Suharyanto, Kepala BNPB Sebar Undangan Rapat Nikah Anak Berkop BNPB, Pernah di BIN |
![]() |
---|
Profil Zuristyo Firmadata Politisi Partai NasDem Berpulang, Sakit Sejak Masih di DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.