Haji 2025

Mengenal Tawaf Wada Dalam Ibadah Haji: Pengertian, Hukum dan Tata Caranya

Tawaf Wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Tribun Jabar
HAJI 2025 -- Tawaf Wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah.  

BANGKAPOS.COM - Berikut pengertian, hukum dan tata cara Tawaf Wada dalam proses ibadah haji di tanah suci.

Merujuk Buku Manasik Haji 2025 dari Kementerian Agama (Kemenag), Tawaf Wada merupakan tawaf perpisahan yang dilakukan sebelum jemaah haji meninggalkan Makkah. 

Adapun hukum melaksanakan Tawaf Wada adalah wajib. Bagi yang meninggalkan dikenakan DAM menyembelih kambing (Menurut Syafi’iyah, Hanafiyah, dan Hanabilah). 

Sedangkan menurut Imam Malik, Dawud, dan Ibnu Munzir, Tawaf Wada’ hukumnya sunah.

Kewajiban tawaf wada gugur dan tidak dikenakan DAM, berlaku bagi jemaah wanita yang sedang haid/nifas, istihadlah, orang yang besar, anak kecil, orang yang fisiknya lemah, orang yang luka darah keluar terus, orang yang tertekan, dan orang yang tertinggal rombongan.

Lantas, bagi wanita haid cukup berdoa di depan pintu Masjidil Haram ketika akan meninggalkan Makkah. 

Juga, bagi jemaah haji lemah karena usia atau sakit sehingga mengalami kesulitan (masyaqqat) jika melaksanakan Tawaf Wada’.

Sementara itu, tawaf wada dapat disatukan dengan tawaf ifadah, berlaku bagi jemaah dalam kondisi uzur, misalnya sakit.

Lalu, bagi jemaah dalam masa tinggal di Makkah sangat terbatas karena harus segera pulang ke Tanah Air, khususnya jemaah haji gelombang I kloter awal.

Tata Cara Tawaf Wada

Cara tawaf wada tidak dilakukan dengan berlari-lari, melainkan cukup dengan memandang dan berdoa di depan pintu gerbang Masjidil Haram.

Rochmad Annasih mengatakan dalam buku Tuntunan Praktis Manasik Haji dan Umrah, jemaah haji yang akan mengerjakan tawaf wada juga tidak perlu berkain ihram.

Tawaf wada tidak perlu dilakukan bagi wanita haid. Pendapat ini merujuk pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, yang berkata, "Manusia diperintahkan supaya akhir perjumpaan (dengan Baitullah) itu dengan menjalankan tawaf di Baitullah, tetapi perempuan yang sedang haid diberi dispensasi terkait hal ini." (HR Bukhari dan Muslim).

Pelaksanaan Tawaf Wada

Mengenai kapan pelaksanaan tawaf wada ini, dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Setelah melaksanakan Tawaf Wada’, jemaah kembali ke hotel.

Jemaah bisa mempersiapkan bekal rencana perjalanan pulang ke Tanah Air (Gelombang I) atau melanjutkan perjalanan ke Madinah (Gelombang 2).

Seusai Tawaf Wada’, jemaah diperbolehkan beristirahat/tidur dan aktivitas lainnya.

Dikutip dari situs Kemenag, tawaf wada dilakukan dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali sebagai tanda perpisahan dan salam kepada Baitullah.

Syarat Sah Tawaf

Suci dari hadas dan najis 

Menutup aurat

Berada di dalam Masjidil Haram, termasuk di lantai dua, tiga, atau empat

Memulai dari Hajar Aswad

Ka'bah berada di sebelah kiri

Di luar Ka'bah (tidak di dalam Hijir Ismail)

Mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran

Niat tersendiri, jika tawaf yang dia lakukan berdiri sendiri, tidak terkait dengan haji dan umrah

(Bangkapos.com/Tribunnews/Serambinews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved