Sengketa 4 Pulau di Aceh dan Sumut

Masyarakat Aceh Kibar Bendera Bulan Bintang di Kantor Gubernur, Protes 4 Pulau Dimasukkan Ke Sumut

Massa pendemo meminta pemerintah pusat untuk tidak memecah konflik baru di Tanah Rencong dengan memasukkan empat pulau ke Sumatera Utara.

|
Editor: fitriadi
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
BENDERA BULAN BINTANG - Massa yang melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Aceh mengibarkan bendera Bulan Bintang, Senin (16/6/2025). Aksi ini sebagai protes atas keputusan Mendagri memasukkan empat pulau ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. 

Gerakan konsolidasi akbar kembalikan kedaulatan Aceh ini turut membuat arus lalu lintas di kawasan depan Kantor Gubernur Aceh macet.

Kemendagri Gelar Rapat

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar rapat terkait polemik empat pulau Provinsi Aceh yang dimasukkan dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Mangkir Gadang/Besar, Mangkir Ketek/Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. 

Bima mengatakan, rapat akan digelar Senin (16/6/2025) pada pukul 14.00 WIB, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

"Rapat diagendakan siang ini, jam 14.00 WIB," kata Bima, kepada Kompas.com, melalui pesan singkat, Senin.

Bima mengatakan, Kemendagri meminta seluruh pihak yang tergabung dalam Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi untuk mengikuti rapat tersebut.

Rapat tersebut akan membahas dokumen terkait dengan polemik empat pulau yang sedang ramai menjadi perdebatan.

"Seluruh pihak yang tergabung dalam tim nasional pembakuan nama rupabumi dan jajaran Kemendagri, akan ditelusuri semua dokumen terkait sengketa 4 pulau tersebut," tutur dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Jumat (13/6/2025), eks Wali Kota Bogor itu mengatakan, akan mengundang para pihak yang bersengketa, dalam hal ini Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. 

Selain para pimpinan daerah, Kemendagri turut mengundang anggota DPR dan tokoh masyarakat kedua provinsi tersebut.

Ia mengatakan, pertemuan dengan berbagai pihak tersebut dilakukan untuk saling memperkaya data mengenai masalah empat pulau. 

"Kita perlu memfokuskan kepada hasil perjanjian atau kesepakatan di tahun '92, kemudian juga Undang-Undang Nomor 24 Tahun '56 yang dirujuk oleh Pak JK (Jusuf Kalla) kemarin, saya kira perlu kita dalami bersama," ujarnya. 

Bima menyatakan, Mendagri Tito Karnavian telah memutuskan untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif (luas dan lengkap) terhadap permasalahan ini. 

"Kami tentu mendengar, mengamati, dan menangkap apa yang diberitakan, apa yang disampaikan, dan apa yang dibahas oleh para tokoh masyarakat, para ilmuwan semua, termasuk data-data historis dan kultural yang penting untuk dijadikan pertimbangan," katanya. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved