Sengketa 4 Pulau di Aceh dan Sumut

Masyarakat Aceh Kibar Bendera Bulan Bintang di Kantor Gubernur, Protes 4 Pulau Dimasukkan Ke Sumut

Massa pendemo meminta pemerintah pusat untuk tidak memecah konflik baru di Tanah Rencong dengan memasukkan empat pulau ke Sumatera Utara.

|
Editor: fitriadi
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
BENDERA BULAN BINTANG - Massa yang melakukan aksi demo di depan Kantor Gubernur Aceh mengibarkan bendera Bulan Bintang, Senin (16/6/2025). Aksi ini sebagai protes atas keputusan Mendagri memasukkan empat pulau ke wilayah Provinsi Sumatera Utara. 

Bima mengatakan, proses panjang memang telah dilakukan sejak tahun 2008, termasuk adanya proses verifikasi, survei ke lapangan, juga kesepakatan wakil dua provinsi.

"Tetapi tentunya ketika muncul pendapat-pendapat yang sebetulnya memperkaya data-data yang harus kita miliki sebelum ambil keputusan, maka sangat terbuka untuk dilakukan penyempurnaan," ujarnya. 

Bima menyatakan, penentuan batas wilayah memerlukan kecermatan, teknologi, serta koordinasi. Sedangkan, pemerintahan bisa berganti, begitu pula kepala daerah dan menteri. 

"Dan sangat mungkin ada persoalan teknis di situ yang kita harus cermati," tuturnya. 

Sebelumnya, Kemendagri telah menerbitkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam keputusan itu, Kemendagri menetapkan status administratif empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang/Besar, dan Pulau Mangkir Ketek/Kecil sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Namun, keputusan masuknya empat pulau tersebut ke wilayah Sumut mendapatkan reaksi kontra dari sejumlah pihak sehingga Kemendagri memutuskan untuk mengkaji ulang keputusan. 

Sebagai informasi, polemik empat pulau santer terdengar setelah pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.

Dalam beberapa kesempatan, Kemendagri menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan letak geografis empat pulau yang lebih dekat dengan Sumatera Utara ketimbang Aceh.

Keputusan tersebut kemudian ditentang Gubernur Aceh, Mualem, dan menyatakan empat pulau itu tetap milik Aceh.

(SerambiNews.com/Rianza Alfandi) (Kompas.com/Singgih Wiryono) 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved