Kamis, 14 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Pegawai Jasa Pengiriman di Pangkalpinang Tukar Barang Pesanan dengan Batu

Pelaku bekerja sebagai pegawai gudang yang saat itu memeriksa barang-barang yang mau diretur untuk didata.

Tayang:
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Ist Polresta
PEGAWAI JASA PENGIRIMAN MENCURI -- Pelaku beserta barang bukti, ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (12/6/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aksi nekat dilakukan seorang pegawai jasa pengiriman barang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berinisial RFO alias R (33), yang melakukan aksi pencurian dengan cara menukar barang pesanan dengan batu.

Kejadian itu membuat pihak perusahaan melaporkannya ke Polresta Pangkalpinang.

Anggota Polresta Pangkalpinang langsung menuju ke kantor jasa pengiriman barang, kebetulan diduga pelaku pencurian berada di lokasi, Kamis (12/6/2025) pukul 18.00 WIB.

Selanjutnya, anggota langsung mengamankan diduga pelaku pencurian hingga dilakukan interogasi.

Ketika dilakukan interogasi dan pemeriksaan, RFO alias R mengakui perbuatannya sehingga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.

PS. Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan pihaknya menangkap pelaku tindak pidana pencurian atas laporan dari korban, Senin (16/6/2025).

"Iya benar kita ada amankan pelaku tindak pidana pencurian berinisial RFO alias R (33) beserta barang bukti hasil curian. Pelaku ketika diinterogasi anggota, mengakui atas perbuatannya yang melakukan aksi pencurian," terang AKP Muhammad Riza Rahman.

Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku bekerja sebagai pegawai gudang yang saat itu memeriksa barang-barang yang mau diretur untuk didata.

Kemudian, pelaku melihat satu paket yang bertulisan handphone, kemudian timbul niat pelaku untuk membuka isi paket.

Awalnya, pelaku ini memulai aksinya dengan cara memesan barang berupa handphone merk XIAOMI seri POCO X7 sebanyak 2 buah senilai Rp9.598.000, seri POCO X5 sebanyak 1 buah senilai Rp4.199.000, seri POCO X6 LIQUID sebanyak 12 buah senilai Rp59.058.000.

Lalu, seri Poco X6 ULTRA sebanyak 20 buah senilai Rp88.555.400, handphone merk INFINIX seri GT20 sebanyak 3 buah senilai Rp13.017.000, seri NOTE 12 sebanyak 3 buah senilai Rp8.387.000.

Handphone SAMSUNG seri GALAXY A35 sebanyak 26 buah senilai Rp119.574.000, seri GALAXY A36 sebanyak 1 buah senilai Rp4.669.000 dan 1 jam tangan merk Samsung GALAXY WATCH 7 senilai Rp4.499.000 yang dipesan melalui aplikasi Lazada oleh pelaku dengan sistem pembayaran COD. 

"Jadi, pelaku setiap memesan handphone tersebut pelaku membuat kotak handphone tiruan menggunakan baja ringan yang berisi batu. Setelah mendapat barang-barang tersebut pelaku langsung mengganti isi paket dengan dengan 1 buah kanal baja ringan yang berukuran setara dengan kotak handphone," jelansya.

"Pelaku memberi isi beberapa batu yang kemudian dibungkus menggunakan lakban, kemudian meretur kembali barang-barang tersebut melalui jasa pengiriman barang setelah mendapatkan barang hasil curian," beber AKP Riza.

Pelaku langsung menjual handphone melalui aplikasi media sosial Facebook 4 unit handphone, melalui aplikasi jual beli sebanyak 28 handphone. Sedangkan sisa beberapa unit handphone masih dalam pencarian.

"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dilakukan penahanan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," tegasnya 

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved