Sengketa 4 Pulau di Aceh dan Sumut
Kronologi Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Prabowo Akhirnya Turun Tangan
Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara menghangat hingga akhirnya Prabowo ambil keputusan.
BANGKAPOS.COM - Polemik empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara sudah berlangsung sejak lama.
Empat pulau yang diperebutkan tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang
Sengketa pulau antara dua provinsi bertetangga di Pulau Sumatera tersebut belum lama ini kembali menghangat.
Baca juga: Masyarakat Aceh Kibar Bendera Bulan Bintang di Kantor Gubernur, Protes 4 Pulau Dimasukkan Ke Sumut
Bahkan keputusan Mendagri memasukkan empat pulau itu ke wilayah Provinsi Sumatera Utara memancing reaksi masyarakat Aceh.
Sampai akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian sengketa pada Selasa (17/6/2025).
Prabowo memutuskan empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang secara administratif masuk wilayah Aceh.
Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah adanya tumpang tindih klaim administratif terhadap empat pulau di wilayah perairan barat Indonesia.
Empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keempat pulau itu berada di pesisir barat Pulau Sumatera dan berada di antara batas kedua provinsi.
Baca juga: Gubernur Aceh Mualem Blak-blakan Kenapa 4 Pulau Diperebutkan: Kandungan Gas Sama Besar di Andaman
Perselisihan ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kejelasan batas wilayah, kewenangan pemerintahan daerah, serta hak pengelolaan sumber daya di pulau-pulau tersebut.
Berikut kronologi singkat sengketa empat pulau antara Aceh-Sumut berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews.com:
- Informasi Awal
Empat pulau — Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — secara historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 1956 dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.
- Tahun 2008
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, KKP, BIG, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia.
Nelayan Aceh melaporkan keempat pulau tersebut masih dalam koordinat Aceh, tetapi laporan salah memasukkan ke Sumut.
- Tahun 2012–2019
Pada sidang PBB 2012 dan Perda Sumut 2019, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Sumut kompas.
- 14 Februari 2022
Kemendagri menerbitkan Keputusan No. 050‑145/2022, menetapkan keempat pulau berada di Sumut, meski Aceh pernah mengajukan revisi koordinat.
- April 2025
| Inilah Isi Surat Kesepakatan Muzakir Manaf dan Bobby Nasution, 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh |
|
|---|
| Breaking News: Prabowo Putuskan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh |
|
|---|
| Masyarakat Aceh Kibar Bendera Bulan Bintang di Kantor Gubernur, Protes 4 Pulau Dimasukkan Ke Sumut |
|
|---|
| Desakan Copot Mendagri Tito Karnavian Mengalir dari DPR dan Mahasiswa Aceh |
|
|---|
| Sengketa 4 Pulau Aceh, DPR Minta Tito Karnavian Panggil Muzakir Manaf dan Bobby Nasution: Mediasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.