Sengketa 4 Pulau di Aceh dan Sumut

Kronologi Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumut, Prabowo Akhirnya Turun Tangan

Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara menghangat hingga akhirnya Prabowo ambil keputusan.

Editor: fitriadi
Serambi Indonesia
MONUMEN DI PULAU PANJANG - Monumen milik Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil yang dibangun tahun 2012 lalu. Mendagri melalui surat keputusannya memasukkan Pulau Panjang dan tiga pulau di sekitarnya ke wilayah Sumatera Utara. Namun Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara secara administratif masuk wilayah Aceh. 

BANGKAPOS.COM - Polemik empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara sudah berlangsung sejak lama.

Empat pulau yang diperebutkan tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang

Sengketa pulau antara dua provinsi bertetangga di Pulau Sumatera tersebut belum lama ini kembali menghangat.

Baca juga: Masyarakat Aceh Kibar Bendera Bulan Bintang di Kantor Gubernur, Protes 4 Pulau Dimasukkan Ke Sumut

Bahkan keputusan Mendagri memasukkan empat pulau itu ke wilayah Provinsi Sumatera Utara memancing reaksi masyarakat Aceh.

Sampai akhirnya Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penyelesaian sengketa pada Selasa (17/6/2025).

Prabowo memutuskan empat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang secara administratif masuk wilayah Aceh.

Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mencuat setelah adanya tumpang tindih klaim administratif terhadap empat pulau di wilayah perairan barat Indonesia.

Empat pulau yang diperebutkan Pemprov Aceh dan Sumatera Utara tersebut yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. Keempat pulau itu berada di pesisir barat Pulau Sumatera dan berada di antara batas kedua provinsi. 

Baca juga: Gubernur Aceh Mualem Blak-blakan Kenapa 4 Pulau Diperebutkan: Kandungan Gas Sama Besar di Andaman

Perselisihan ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut kejelasan batas wilayah, kewenangan pemerintahan daerah, serta hak pengelolaan sumber daya di pulau-pulau tersebut.

EMPAT PULAU MILIK ACEH -  Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara secara administratif masuk wilayah Aceh.
EMPAT PULAU MILIK ACEH - Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara secara administratif masuk wilayah Aceh. (Google Maps)

Berikut kronologi singkat sengketa empat pulau antara Aceh-Sumut berdasarkan data yang dihimpun Tribunnews.com:

  • Informasi Awal

Empat pulau — Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil — secara historis tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, berdasarkan UU Nomor  24 Tahun 1956 dan Nota Kesepahaman Helsinki 2005.

  • Tahun 2008

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Kemendagri, KKP, BIG, LAPAN/BRIN, TNI, dll.) memverifikasi pulau-pulau di seluruh Indonesia.

Nelayan Aceh melaporkan keempat pulau tersebut masih dalam koordinat Aceh, tetapi laporan salah memasukkan ke Sumut.

  • Tahun 2012–2019

Pada sidang PBB 2012 dan Perda Sumut 2019, keempat pulau tersebut tercatat sebagai bagian dari Sumut kompas.

  • 14 Februari 2022

Kemendagri menerbitkan Keputusan No. 050‑145/2022, menetapkan keempat pulau berada di Sumut, meski Aceh pernah mengajukan revisi koordinat.

  • April 2025
Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved