Harta Kekayaan Zarof Ricar Eks Pejabat MA Simpan Uang Haram Hampir Rp 1 Triliun, Disita untuk Negara

Dikutip dari situs e-LHKPN KPK, Zarof Ricar memiliki harta kekayaan mencapai Rp 51.419.972.176             Laporan harta kekayaan Zarof Ricar terakhir

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
KompasTV | Ist
ZAROF RICAR -- Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menangkap Zarof Ricar, Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non-Hakim) | Berapa harta kekayaan Zarof Ricar yang timbun uang hampir Rp 1 triliun, kini asetnya disita untuk negara 

BANGKAPOS.COM -- Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, simpan uang haram hasil gratifikasi hampir Rp 1 triliun.

Kini uang dengan jumlah RP 915 miliar tersebut disita untuk negara.

Zarof dianggap gagal membuktikan aset tersebut diperoleh dari hasil warisan atau sumber penghasilan sah lainnya.

Lantas berapa harta kekayaan Zarof Ricar hingga mudah tergiur untuk menerima korupsi berupa gratifikasi?

Dikutip dari situs e-LHKPN KPK, Zarof Ricar memiliki harta kekayaan mencapai Rp 51.419.972.176            

Laporan harta kekayaan Zarof Ricar terakhir kali diterbitkan pada 31 Desember 2021.

Adapun rincian kekayaan Zarof Ricar yakni sebagai berikut:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 45.508.902.000                                    

1. Tanah dan Bangunan Seluas 859 m2/380 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, WARISAN Rp 26.642.435.000  

2. Tanah dan Bangunan Seluas 347 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, WARISAN Rp 7.963.387.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 1029 m2/322 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 2.761.248.000          

4. Tanah Seluas 1295 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, WARISAN Rp 2.411.290.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 227 m2/140 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR, WARISAN Rp 825.936.000        

6. Tanah Seluas 2337 m2 di KAB / KOTA SOLOK, WARISAN Rp 23.370.000

7. Tanah Seluas 168 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, WARISAN Rp 1.500.000.000

8. Tanah Seluas 106 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, WARISAN Rp 150.000.000

9. Tanah Seluas 166 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, WARISAN Rp 120.000.000

10. Tanah Seluas 51 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, WARISAN Rp 220.000.000

11. Tanah Seluas 1194 m2 di KAB / KOTA KOTA PEKANBARU, WARISAN Rp 130.000.000                         

12. Tanah Seluas 1040 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp 1.550.774.000                                

13. Tanah dan Bangunan Seluas 1335 m2/186 m2 di KAB / KOTA CIANJUR, WARISAN Rp 1.210.462.000.

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 740.000.000                        

1. MOBIL, KIJANG MINIBUS Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

2. MOBIL, VW BEETLE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 200.000.000                         

3. MOBIL, TOYOTA YARIS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 240.000.000.

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 680.000.000                                 

D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 4.424.580.788                               

F. HARTA LAINNYA Rp 66.489.388  

Sub Total Rp 51.419.972.176.

Zarof Ricar tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 51.419.972.176. 

Simpan Uang Haram Hampir Rp 1 Triliun, Kini Disita untuk Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Zarof Ricar menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).

Harli menyebut penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025.

Penetapan itu, kata dia, dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.

Sebagai informasi, perkara pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur tengah berproses di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Zarof didakwa menerima Rp 915 miliar selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.

Zarof Ricar ditangkap Kejagung terkait kasus suap hakim demi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, uang ratusan miliar rupiah itu disebut sebagai gratifikasi yang diterima Zarof Ricar selama menjadi pejabat di MA.

Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara

"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2).

Penyidik Kejagung mendapati uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan 51 kilogram itu saat menggeledah rumah Zarof terkait perkara suap vonis Ronald Tannur.

Namun, penyidik meyakini uang di rumah itu juga didapat Zarof dari mengurus kasus-kasus lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, bahwa kasus-kasus yang ditangani oleh Zarof merupakan bagian dari substansi penyidikan dan terus digali oleh penyidik.

Dian Agustiani dan Ronny Bara Pratama yang merupakan Istri dan anak dari mantan pejabat Mahkamah Agung yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, mengaku tak tahu asal-usul duit Rp 1 triliun lebih yang disita penyidik Kejaksaan Agung dari rumahnya.

Kini aset senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan dari rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar itu diputuskan dirampas untuk negara.

Dirampasnya aset itu lantaran majelis hakim menilai bahwa uang hampir Rp 1 triliun dan emas itu diperoleh dari hasil gratifikasi selama Zarof menjabat di MA.

Adapun hal itu berdasarkan penetapan dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan vonis kasus pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur yang menejerat Zarof pada Rabu (18/6/2025).

Terkait hal ini hakim menyatakan bahwa uang miliaran rupiah dan emas tersebut diduga kuat didapatkan Zarof dari hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

"Karena, satu tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dari berbagai mata uang asing yang setara Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram bagi seorang PNS," kata Hakim saat membacakan poin pertimbangannya.

Selain itu, Zarof kata Hakim juga dianggap gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh dari hasil warisan atau sumber penghasilan sah lainnya seperti yang pernah diutarakan pada sidang sebelumnya.

Tak hanya itu, bersama temuan uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu turut pula ditemukan catatan-catatan yang berhubungan dengan perkara tertentu.

"Mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," jelasnya.

Lebih jauh Hakim melanjutkan, berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tahun 2023, harta kekayaan sah yang dimiliki Zarof diketahui hanya sejumlah Rp 8.819.909.790 (Rp 8,8 miliar).

Sehingga atas aset sah tersebut Hakim pun memerintahkan agar Penuntut umum harus mengembalikannya kepada terdakwa.

Hakim kemudian menjelaskan, bahwa perampasan aset perlu diterapkan supaya memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.

"Dimana jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara, maka hal tersebut tidak memberikan efek pencegahan yang efektif," tegasnya.

"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan Penuntut umum di mana hasil aset gratifikasi dirampas untuk negara," pungkasnya.

Adapun dalam kasus ini, sebelumnya Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Zarof dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan jika tidak membayar denda tersebut.

Dalam pertimbangannya hakim menyebutkan, bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata hakim. 

Tak hanya itu, dalam amar putusannya, Hakim Juhriah juga menyatakan Zarof terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

Penerimaan gratifikasi itu kata hakim berkaitan dengan jabatan Zarof yang sempat menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung.

"Dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum," jelasnya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved