Bansos

Penyebab BSU 2025 Tak Lolos Verifikasi, Cek Dulu Panduan Ini di bsu.kemnaker.go.id

Namun faktanya, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan secara otomatis lolos seleksi.

bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU BPJS KETENAGAKERJAAN - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji atau upah di bawah RP3,5 juta dipastikan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. 

Penerima BSU tidak boleh tercatat sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH di tahun yang sama. Kebijakan ini dibuat untuk menghindari tumpang tindih bantuan pemerintah.

Apabila Anda termasuk dalam salah satu kelompok di atas, maka dipastikan tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU 2025.

Cara Mengatasi Gagal Lolos Verifikasi BSU 2025

Jika Anda merasa telah memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 namun tidak lolos verifikasi BSU 2025, beberapa langkah bisa dilakukan:

Perbaikan Data via Sistem SIPP

Perusahaan dapat memperbarui atau memperbaiki data pekerja melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) milik BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan seluruh data seperti NIK, nama lengkap, nomor handphone, dan rekening bank sudah benar.

Ajukan Pengaduan ke BPJS Ketenagakerjaan

Peserta yang mengalami kendala meski data sudah sesuai dapat mengajukan pengaduan melalui layanan pelanggan BPJS. Saluran pengaduan dapat diakses secara daring di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ketentuan dan Tujuan BSU 2025

BSU 2025 disalurkan satu kali dengan total nominal Rp600.000 (Rp300.000 per bulan untuk dua bulan yaitu Juni dan Juli).

Bantuan ini menyasar pekerja sektor formal, termasuk guru honorer, karyawan pabrik, hingga buruh industri padat karya.

Tujuan utama program ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional pascapandemi dan tekanan inflasi.

Cek Status BSU di Situs Resmi

Pekerja dapat mengecek status pencairan BSU melalui laman resmi:

https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Apabila mendapatkan hasil yang berbeda saat pengecekan, disarankan melakukan pengecekan ulang dan pastikan data yang dimasukkan sudah benar.

Selalu waspadai situs palsu dan informasi tidak valid yang beredar di media sosial.

Pastikan Anda hanya merujuk pada sumber resmi dari pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.

(Bangkapos.com/KompasTV)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved