Bangka Pos Hari Ini

Menambang Timah di Teluk Inggris, Pemilik Ponton Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

pemeriksaan, aktivitas tambang ilegal ini sudah berjalan sejak Rabu, 18 Juni 2025, dipimpin oleh dua pemilik ponton, yaitu SA alias WA dan EK alias FE

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Istimewa/ Polres Babar
PEMILIK PONTON -- Dua orang pemilik ponton jenis selam dijadikan tersangka oleh polisi. Kedua pemilik ponton berinisial SA alias WA  dan EK Alias FE, warga Mentok, disangkakan, melakukan kegiatan penambangan timah ilegal di Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, pada Jumat (20/6/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kepolisian Resor Bangka Barat menetapkan SA alias WA dan EK alias FE, warga Mentok, sebagai tersangka kepemilikan ponton jenis selam yang melakukan kegiatan penambangan timah ilegal di Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, pada Jumat (20/6). 

Hal ini dilakukan setelah sebelumnya personel Sat Polairud bersama Sat Sabhara dan kapal patroli Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung melakukan penindakan di kawasan tersebut.

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menjelaskan, ungkap kasus ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bangka Barat dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama di bidang pertambangan ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

"Kegiatan penertiban ini kami lakukan sebagai wujud nyata penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang masih marak di perairan kita. Dari hasil operasi, kami berhasil mengamankan dua ponton beserta para pekerja yang sudah kami periksa secara intensif," ujar Yos Sudarso, Sabtu (21/6).

PEMILIK PONTON -- Dua orang pemilik ponton jenis selam dijadikan tersangka oleh polisi. Kedua pemilik ponton berinisial SA alias WA  dan EK Alias FE, warga Mentok, disangkakan, melakukan kegiatan penambangan timah ilegal di Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, pada Jumat (20/6/2025).
PEMILIK PONTON -- Dua orang pemilik ponton jenis selam dijadikan tersangka oleh polisi. Kedua pemilik ponton berinisial SA alias WA  dan EK Alias FE, warga Mentok, disangkakan, melakukan kegiatan penambangan timah ilegal di Teluk Inggris, Kecamatan Mentok, pada Jumat (20/6/2025). (Istimewa/ Polres Bangka Barat)

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas tambang ilegal ini sudah berjalan sejak Rabu, 18 Juni 2025 dan dipimpin oleh dua pemilik ponton, yaitu SA alias WA dan EK alias FE.

Ponton-ponton tersebut telah menghasilkan sekitar 108 kilogram pasir timah yang dijual secara ilegal.

"Atas tindakan mereka, penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dan menerbitkan dua laporan polisi dengan kedua pemilik ponton sebagai tersangka. Kami juga melakukan penahanan sejak 21 Juni 2025 untuk mempercepat proses hukum," katanya.

Diakuinya, para pekerja telah diperiksa dan berstatus saksi. Sementara para tersangka menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah perairan agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal yang merugikan.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal," kata Pradana Aditya Nugraha.

Ia memastikan, jajarannya juga rutin melakukan patroli di sejumlah wilayah.

"Patroli rutin baik jalur laut maupun darat tetap kami intensifkan guna mencegah munculnya kembali tambang ilegal di perairan Teluk Inggris," tegasnya.

Ia menambahkan, walaupun situasi perairan saat ini kondusif tanpa aktivitas tambang ilegal, potensi munculnya kembali aktivitas serupa masih ada mengingat masih adanya ponton yang terparkir di lokasi. (riu)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved