Korupsi Kuota Haji

Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji, Ini Profil dan Bisnisnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024

Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
Bangkapos.com
USTAZ KHALID BASALAMAH -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, (23/6/2025). 

BANGKAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji dalam penyelenggaraan haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin, (23/6/2025).

KPK memanggil Khalid sebagai saksi untuk dimintai keterangan demi melengkapi penyelidikan tentang dugaan korupsi tersebut.

Khalid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang dianggap mengetahui alur dan pengelolaan kuota haji.

Baca juga: KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Pengalihan Kuota Haji 2024, Yaqut Pernah Nyatakan Siap Diproses

Saat ini, KPK memang sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kemenag pada 2024.

Selama diperiksa penyidik, Ustaz Khalid Basalamah kooperatif memberika keterangan, kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK.

"Yang bersangkutan kooperatif, menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik," kata Budi.

Ada sejumlah hal yang hendak diketahui KPK dari ustaz Khalid.

Pertanyaan mengenai pengelolaan ibadah haji menjadi satu dari sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Yang didalami terkait dengan pengetahuannya, terkait dengan pengelolaan ibadah haji begitu," terang Budi.

Budi meminta agar seluruh pihak yang diminta KPK hadir untuk memberikan keterangan diharapkan juga bisa bersikap kooperatif. Sebab, hal ini bisa mempermudah proses pengusutan kasus.

"Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya," imbuhnya.

Profil dan Bisnis Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah lahir pada tanggal 01 Mei 1975 di Makassar. Nama Lengkapnya adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Keturunan Arab dari daerah Hadramaut, Yaman dilihat dari nama belakangnya yang memiliki marga Basalamah.

Beliau menghabiskan kecilnya ia habiskan di Makassar, setelah menyelesaikan pendidikan hingga sekolah menengah pertama, Khalid Basalamah kemudian bernagkat ke Madinah, Saudi Arabia dan melanjutkan pendidikannya SMA nya disana di tahun 1990an.

Setiap harinya yang ia lakukan adalah belajar agama seperti belajar tentang ayat-ayat alquran serta hadist nabi. Kegiatan lain yang ia lakukan hanyalah pergi ke sekolah ataupun pergi ke masjid Nabawi untuk beribahadah. ia juga biasa mengunjungi orang-orang Indonesia yang menetap disana.

Khalid Basalamah menyelesaikan pendidikannya S1 nya di Universitas Madinah. Setelah itu ia kembali ke Makassar.

Pada tahun 2000an. Istri Khalid Basalamah diketahui merupakan seorang muallaf seperti yang ia katakan dalam sebuah video di youtube.

Ia saat ini lebih banyak mengisi waktunya dengan menjadi seorang penceramah. Mengisi kajian islam dari masjid ke masjid. Dalam menyampaikan dakwahnya beliau selalu berdasarkan dari alquran dan hadist serta dari pemahaman pemahaman para sahabat dan serta ulama.

Adapun beberapa kitab yang sering dikaji olehnya dalam setiap ceramahnya adalah yaitu Kitab Bulughul Marom yang berisikan kumpulan hadist mengenai masalah fiqih (hukum) serta kitab Minhajul Muslim yang berisikan penggambaran mengenai ajaran islam secara menyeluruh.

Selain sibuk dalam aktivitas dakwah, Ustadz Khalid Basalamah juga menjalankan usaha bisnis. Adapun salah satu usahanya adalah bisnis restoran makanan khas Arab bernama Ajwad Resto yang kini berada di bilangan Kramatjati, Jakarta.

Beliau juga berbisnis souvenir khas timur tengah, travel umroh dan haji, serta penerbitan buku-buku islam. Disamping itu, ia juga menjadi ketua Yayasan Ats Tsabat di Jakarta Timur, ia juga sebagai ketua dalam pengiriman dai ke Irian dan penasehat di saluran tv dakwah WesalTV.

Pernah Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dilansir dari Kompas.com, Ustaz Khalid Basalamah pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis pada tahun 2022.

Laporan itu dibuat pesohor Sandy Tumiwa dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022. 

Dalam laporan itu, Khalid disangkakan Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Disrkiminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP. 

Khalid dilaporkan karena pernyataannya di media sosial yang menyatakan kalau wayang dilarang oleh agama sehingga lebih baik dimusnahkan. 

"Menanggapi perihal ini saya (Sandy Tumiwa) yang bertujuan menempatkan suatu nilai kehidupan secara benar, baik sisi budaya dan sisi keyakinan. Yang sesunguhnya saling mengisi," kata Sandy dalam keterangannya kepada awak media seperti dikutip Tribunnews pada 15 Februari 2022.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut kasus tersebut pada tahap penyelidikan Sementara itu, KPK pada tanggal 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan Haji 2024. 

KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi. 

Terkait kuota haji khusus dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, diketahui telah dipersoalkan oleh DPR periode 2019-2024. 

Bahkan, telah dibentuk panitia khusus (Pansus) Haji. Persoalan bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji kepada Indonesia. 

Saat itu, Kemenag mengklaim bahwa kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, atas perintah Arab Saudi. 

Namun, anggota Pansus Haji Marwan Jafar mengaku, mendapat informasi bahwa pemerintah Saudi tidak pernah mengatur soal pembagian kuota tersebut. 

Marwan juga menilai dapur katering tidak sesuai standar dan menduga adanya praktik patgulipat antara pihak katering dan Kemenag yang merugikan jemaah. 

Selain itu, persoalan lain yang muncul adalah dugaan adanya 3.503 jemaah haji khusus yang berangkat tanpa antre pada tahun lalu. Padahal, mestinya mereka baru berangkat tahun 2031. 

DPR pun menduga bahwa Kemenag lebih fokus pada keuntungan finansial, alih-alih penguatan pelayanan kepada jemaah. 

Usai memanggil berbagai pihak terkait, Pansus Haji akhirnya membuat rekomendasi terkait evaluasi penyelenggaraan haji 2024. 

Pertama, dibutuhkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta revisi UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Revisi perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi. 

Kedua, perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji. Khususnya, dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. 

"Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan dinformasikan secar terbuka kepada publik,” ujar Ketua Pansus Haji DPR, Nusron Wahid pada 30 September 2024. 

Ketiga, negara diminta memperkuat dan mengoptimalkan fungsi kontrol terkait pelaksanaan ibadah haji khusus. 

Keempat, Panitia Hak Angket Haji DPR RI mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. 

(Bangkapos.com/Tribun Jabar/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved