Berita Pangkalpinang

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO, Di Babel Terdata 41.470 Pekerja Calon Penerima

Para pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU 2025 bisa langsung mengecek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Penulis: Sela Agustika | Editor: Hendra
(Sela Agustika) 
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Kamis (26/6/2025). 

BANGKAPOS.COM,BANGKA — Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan mulai disalurkan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Evi Haliyati Rachmat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan tahap pendataan rekening. 

Kata dia, total ada sebanyak 31.463 pekerja di Pulau Bangka dan 10.007 pekerja di Pulau Belitung sebagai calon penerima BSU yang sedang dalam tahap pendataan nomor rekening.

“Untuk rekening yang sudah terisi di Pulau Bangka saat ini mencapai 12.461 atau 38 persen, sedangkan di Pulau Belitung sudah 5.596 atau 55,92 persen,” jelas Evi, Kamis (26/6/2025).

Evi menambahkan bahwa proses pendataan masih terus berlangsung, dan sebagian penerima telah mulai menerima pencairan bantuan secara bertahap.

Kata dia, Penyaluran BSU tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Peraturan ini memuat pedoman teknis pemberian subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh terdampak kondisi ekonomi nasional.

“Penentuan penerima diverifikasi langsung oleh pusat. Kami hanya melakukan pendataan nomor rekening. Infonya Proses pencairan sudah mulai berjalan bagi yang datanya lengkap dan sesuai kriteria,” kata Evi.

Khusus di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, besaran subsidi memperhitungkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp3.860.000, yang dibulatkan menjadi Rp3,9 juta, sebagaimana tercantum dalam Permenaker 5 Tahun 2025 halaman 8.

Para pekerja yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk penerima BSU 2025 bisa langsung mengecek melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau dengan mengakses website resmi BPJS Ketenagakerjaan di http://bpjsketenagakerjaan.go.id.

(Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved