Berita Viral

Viral Polisi di Medan Dihukum Berguling di Aspal Usai Palak Pemotor Rp100 Ribu, Begini Nasibnya

Viral seorang oknum polisi di Medan mendapat hukuman berguling di aspal usai palak pengendara motor Rp100 ribu

Penulis: Agis Priyani | Editor: M Zulkodri
Kompas.com
POLISI PALAK PEMOTOR -- Viral seorang oknum polisi di Medan mendapat hukuman berguling di aspal usai palak pengendara motor Rp100 ribu. 

BANGKAPOS.COM - Viral seorang oknum polisi di Medan mendapat hukuman berguling di aspal usai palak pengendara motor Rp100 ribu.

Aiptu Rudi Hartono, seorang anggota kepolisian, dihukum dengan cara berguling-guling di aspal setelah videonya yang menunjukkan aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial.

Hukuman tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/6/2025) di Polrestabes Medan.

Kepala Subbagian Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menjelaskan bahwa hukuman fisik tersebut diberikan sebagai bentuk sanksi atas tindakan Rudi yang melanggar prosedur.

"Memang kemarin ada kita berikan sanksi fisik (berguling-guling)," ungkap Suharmono saat diwawancarai pada Kamis (26/6/2025).

Dalam proses hukuman, Rudi diminta berguling-guling di aspal beberapa kali sebelum akhirnya dipindahkan ke tempat khusus di Propam Polrestabes Medan.

Suharmono juga menambahkan bahwa Rudi telah mengakui perbuatannya yang merupakan pungutan liar.

"Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan," sebutnya.

Aiptu Rudi Ditahan dan Sanksi Demosi

Aksi Aiptu Rudi yang mencoreng institusi kepolisian RI mendapat tindakan tegas.

Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono mengungkapkan, Aiptu Rudi Hartono telah ditempatkan khusus atau Dipatsus di Propam Polrestabes Medan selama 30 hari ke depan.

Tak hanya Dipatsus di Propam saja, Aiptu Rudi juga harus menghadapi sanksi demosi ke luar daerah. AKP Suharmono menegaskan, sanksi demosi akan diputuskan dalam sidang etik.

"Kami minta nanti untuk didemosi ke luar daerah," kata AKP Suharmono seraya menyebut Aiptu Rudi masih dipatsus di Propam Polrestabes Medan.

Made menyebutkan, Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022. 

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribun Jateng)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved