Breaking News

Apa Itu Nusyuz, Putusan Untuk Paula Verhoeven yang Dianulir Pengadilan Tinggi

Nusyuz bisa berarti istri yang tidak taat pada perintah suami yang tidak bertentangan dengan syariat.

Editor: fitriadi
zoom-inlihat foto Apa Itu Nusyuz, Putusan Untuk Paula Verhoeven yang Dianulir Pengadilan Tinggi
Facebook
NUSYUZ - Nusyuz bisa berarti istri yang tidak taat pada perintah suami yang tidak bertentangan dengan syariat.

BANGKAPOS.COM - Model Paula Verhoeven tidak terbukti sebagai istri durhaka atau nusyuz.

Poin ini merupakan satu dari tiga poin putusan pengadilan tingkat banding.

Paula mengajukan banding atas putusan perceraiannya dengan aktor Baim Wong ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta.

Banding ini diajukan setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus cerai keduanya pada 16 April 2025.

Pengadilan tingkat pertama menyatakan Paula melakukan Nusyuz kepada suaminya, Baim Wong.

Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, mengatakan hasil putusan banding telah keluar sejak 18 Juni 2025.

Dalam putusan tersebut, terdapat tiga poin penting. Salah satunya, Paula tidak terbukti sebagai istri durhaka atau nusyuz

“Ada 3 hal dalam putusan itu: mengabulkan perceraian, tidak ada nusyuz, dan hak asuh kepada ayah karena psikolog menyatakan bahwa anak lebih dekat dengan ayah,” ujar Alvon dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Menurut Alvon, Paula dinyatakan tidak terbukti sebagai istri yang durhaka atau nusyuz.

Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta memutuskan bahwa Paula berhak menerima nafkah iddah dan mut'ah dari Baim Wong.

“Iya, tidak terbukti (istri durhaka) dan mendapatkan hak-hak nafkah madhiyah, mut'ah, dan iddah," ucap Alvon.

Namun, Alvon tak menyebutkan detail nafkah yang diberikan Baim untuk Paula.

Terkait hak asuh, Alvon menjelaskan bahwa kedua anak pasangan tersebut, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Drago Wong, tetap diasuh oleh Baim Wong sesuai rekomendasi psikolog yang menilai kedekatan anak-anak dengan sang ayah lebih kuat.

Alvon mengatakan, Paula hanya konsen terhadap psikologis anak-anaknya.

“Intinya sih lebih pada bagaimana anak-anak mendapatkan hal-hal positif yang akan membentuk kepribadian yang baik bagi anak, itu yang paling menjadi konsen Paula,” kata Alvon.

Alvon mengatakan, pemberian nafkah terhadap Paula sudah diberikan setelah Baim Wong menyatakan ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“(Nafkah diberikan) beberapa hari sebelum ikrar talak sudah harus dipenuhi dalam proseduralnya," tutur Alvon.

Apa Itu Nusyuz

Nusyuz dalam konteks pernikahan Islam merujuk pada pembangkangan atau ketidaktaatan salah satu pihak (suami atau istri) terhadap kewajiban dan hak-hak pasangannya, yang dapat mengganggu keharmonisan rumah tangga.

Secara lebih rinci, nusyuz bisa berarti istri yang tidak taat pada perintah suami yang tidak bertentangan dengan syariat, menolak berhubungan intim, melawan suami tanpa alasan syar'i, tidak menjaga kehormatan suami dan keluar rumah tanpa izin suami hingga selingkuh.

Sedangkan nusyuz bagi suami bisa berupa pengabaian kewajiban nafkah, kekerasan, atau perselingkuhan.

Penjelasan mengenai nusyuz sudah dituangkan dalam Al Quran surat An Nisa ayat 34.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ‌ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ‌ ؕ وَالّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ‌ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا‌ ؕاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا‏

Artinya: “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.”

Para fukaha dari Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali memiliki pendapat masing-masing mengenai pengertian khusus mengenai nusyuz.

Tindakan nusyuz dapat dilakukan oleh suami maupun istri dengan dalil masing-masing yaitu Surah An-Nisa' ayat 34 dan ayat 128. 

Dalil nusyuz dari Surah An-Nisa' ayat 128 membuat para ulama umumnya membedakan makna antara nusyuz dari suami terhadap istrinya dan pemaknaan nusyuz dari istri terhadap istrinya.

Penjelasan lebih lanjut dari kriteria Nusyuz tersebut dijelaskan dalam artikel yang dikutip dari NU Online berikut ini.

Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 106, mendefinisikan nusyuz dengan redaksi berikut:

ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر 

Artinya: “Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.” 

Selain haram, nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 239: 

ويسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها

Artinya: “Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah”.

Lebih lanjut, dalam lanjutan teks di kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan suami-istri padahal ia tidak sedang uzur seperti sakit atau lainnya, atau saat suami menginginkannya namun ia sibuk dengan hajatnya sendiri, dan lainnya.

Lantas apakah berarti setiap akan keluar atau bepergian, seorang istri harus meminta izin lagi dan lagi kepada suaminya? Tidak juga. Izin dari suami ini bisa diberikan secara umum, artinya jika diyakini bahwa suami pasti rela, maka itu bisa dianggap sebagai izin.

Tidak semua tindakan kasar yang dilakukan oleh istri dianggap sebagai nusyuz. Sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan teks kitab Fathul Qarib: 


وليس الشتم للزومن النشوز، بل تستحق به التأديب من الزوج في الأصح، ولا يرفعها إلى القاضي

Artinya: “Menurut pendapat yang lebih sahih, berkata kasar kepada suami bukan termasuk nusyuz, tetapi dia berhak (harus) diajari oleh suami jika melakukan hal tersebut. Jika hal ini terjadi, suami tidak perlu melapor pada qadli (hakim).” 

Jika sudah terbukti bahwa istri melakukan nusyuz dengan cara keluar rumah atau bepergian semaunya tanpa seizin suami atau menolak ajakan suami untuk berhubungan, maka tindakan yang perlu dilakukan oleh suami, sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an, yakni: 

وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً 

Artinya: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS an-Nisa: 34).

Cara pertama ialah suami menasihati istrinya bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah haram dan bisa mengakibatkan terhentinya pemberian nafkah lahir.

Jika masih nusyuz, maka langkah kedua ialah tidak memberikan nafkah batin kepadanya.

Langkah terakhir jika masih tetap nusyuz ialah dengan memukulnya, namun memukul di sini tidak boleh sembarangan, pukulan yang dilakukan hanyalah pukulan yang sifatnya ancaman belaka, dan tidak boleh melukai.

Salah satu cara pencegahan nusyuz ialah menetapkan taklik talak sebelum terbentuknya hubungan suami-istri melalui pernikahan dalam Islam.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Cynthia Lova, Tri Susanto Setiawan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved