Gubernur Babel Nonaktifkan Direktur RSUD

Per 1 Juli Dokter Astrid Mundur dari Jabatan Direktur RSUD Babel, Ini Penjelasan BKPSDM

Plt Kepala BKPSMD Babel, Yudi Suharsi mengatakan dr Ira Ajeng Astried mengundurkan diri sebagai Direktur RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno.

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: M Ismunadi
Dok/Ira
Direktur RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (RSUD Soekarno Babel) dr. Ira Ajeng Astried. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSMD Babel, Yudi Suhasri mengatakan dr Ira Ajeng Astried mengundurkan diri sebagai Direktur RSUD Dr. (H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung per 1 Juli 2025.

Dia menegaskan bahwa pengunduran diri dr Astrid hanya dari posisi struktural, bukan dari status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Benar, beliau mengundurkan diri dari jabatan direktur. Namun tetap sebagai ASN dan akan beralih ke jabatan fungsional,” kata Yudi kepada Bangkapos.com, Senin (30/6/2025).

Baca juga: Breaking News: Gubernur Babel Nonaktifkan Dokter Astrid dari Jabatan Direktur RSUD Soekarno

Sebelumnya, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, juga menyatakan telah menonaktifkan dr Astrid dari jabatannya. Tindakan tersebut diambil menyusul sejumlah persoalan serius di RSUD.

“Hari ini saya nonaktifkan direktur RSUD karena menyangkut keselamatan nyawa warga. Ini keputusan tegas,” ujar Hidayat di sela kunjungannya ke BLK Dinas Tenaga Kerja Babel.

Ia menyebutkan, pencopotan jabatan tersebut salah satunya berkaitan dengan hilangnya 17 unit ventilator yang belum ditemukan hingga lebih dari setahun.

"Ventilator itu alat vital, nilainya hampir Rp20 miliar. Kalau sudah menyangkut nyawa masyarakat, tentu harus ditindak. Sudah lama hilang tapi belum ada kejelasan,” katanya.

Tak hanya soal ventilator, Gubernur juga menyoroti penurunan status rumah sakit yang kini masuk ke dalam kategori tarif C dalam sistem klaim BPJS.

“Jika tidak memenuhi standar dan menimbulkan masalah, ya harus ada perubahan. Pemimpin itu harus berani bertindak. Kalau tidak mampu, ya mundur,” tegasnya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik di bidang kesehatan, guna memastikan pelayanan kesehatan masyarakat berjalan lebih baik dan akuntabel. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved