Biodata Setya Novanto, Eks Ketua DPR Korupsi Proyek e-KTP, Hukuman Disunat MA jadi 12 Tahun Penjara

Namun Setya Novanto kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsinya tersebut, hingga MA menyunat hukuman eks Ketua DPR RI itu ...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kompas.com/Nabilla Tashandra
SETYA NOVANTO -- Momen ketika Setya Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2017) | Setya Novanto tersandung kasus korupsi e-KTP, ia dihukum 15 tahun penjara. Namun kini hukuman Setya Novanto disunat MA menjadi 12 tahun 6 bulan penjara 

BANGKAPOS.COM -- Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis hukuman Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI.

Sebelumnya, Setya Novanto divonis hukuman 15 tahun penjara terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Namun Setya Novanto kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsinya tersebut, hingga MA menyunat hukuman eks Ketua DPR RI itu kini menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

MA juga mengurangi masa pencabutan hak politik atau hak untuk menduduki jabatan publik Setya Novanto dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan.

"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020.

"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Biodata Setya Novanto

Setya Novanto merupakan politisi kelahiran Bandung 12 November 1954.

Sebelum mendekam di penjara, Setya Novanto sempat menjabat Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Setya Novanto dulunya dikenal sebagai pengusaha sukses dengan mengembangkan bisnis SPBU di daerah Cikokol, Tangerang.

Tak lama kemudian, bersama rekannya ia mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang peternakan.

Sukses bisnis SPBU dan peternakan, lulusan Universitas Widyamandala Surabaya itu kemudian mengembangkan lagi bisnisnya di bidang transportasi dan perdagangan.

Tak hanya sukses di bisnis, ia juga sukses dalam politik.

Di partai beringin, Setya Novanto alias Setnov pernah menjabat sebagai Ketua Umum periode 2016-2017.

Jabatan tertinggi yang pernah diemban Setya Novanto adalah Ketua Umum DPR RI periode 2014-2019.

Di tengah masa jabatannya, Setya Novanto mengundurkan diri terkait kasus pencatutan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dalam rekaman kontrak PT Freeport Indonesia

Sebelumnya, Setnov sempat duduk sebagai anggota DPR RI sejak 1999 hingga masa jabatan 2019 (tanpa putus) dari dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II.

Ia juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar periode 2009-2014.

Sukses menjadi penguasa dan berkarier di dunia politik, Setnov ternyata bukan berasal dari keluarga berada.

Ia pernah menjajal berjualan beras dan madu dengan modal yang kurang dari Rp 100 ribu.

Bermodalkan kemauan yang kuat, Setya Novanto berhasil beras hingga menjadi juragan beras di Pasar Keputren, Surabaya.

Demi melunasi biaya kuliahnya saat itu di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, Setnov sampai rela kerja kasar sebagai pembantu rumah tangga dan sopir pribadi mantan Menpora, Hayono Isman.

Dalam kehidupan pribadi, Setya Novanto menikah dua kali. Pertama, ia menikah dengan Luciana Lily Herliyanti dan dikaruniai dua anak, yaitu Rheza Herwindo dan Dwina Michaella. 

Setelah bercerai dengan Luciana, ia lalu menikah lagi dengan Deisti Astriani Tagor dan memiliki dua anak, yaitu Giovanno Farrel Novanto dan Gavriel Putranto.

Salah satu anak Setnov yaitu Gavriel Putranto Novanto kini menjadi anggota Komisi I DPR periode 2024-2029.

Ia diusung Partai Golkar untuk mewakili dapil NTT II, sama seperti dapil ayahnya sebelum tersandung kasus korupsi.

Riwayat Pendidikan

  • Universitas Trisakti Jakarta, Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi Management (1983)
  • Universitas Widyamandala Surabaya, Fakultas EkonomiJurusan Akuntansi (1979)
  • SMA Negeri 9, Jakarta (1970 - 1973)
  • SMP Negeri 73 Tebet, Jakarta (1967 - 1970)
  • SD Negeri 5, Bandung
  • TK Dewi Sartika, Bandung

Karier Profesional

  • PT. Nagoya Plaza Hotel, Batam. Jabatan: Presiden Komisaris (1987 - 2004)
  • PT. Dwisetia Indo Lestari, Batam. Jabatan: Komisaris (1987 - 2004)
  • PT. Bukit Granit Mining Mandiri, Batam. Jabatan: Komisaris (1990 - 2004)
  • PT. Orienta Sari Mahkota. Jabatan: Komisaris (1992 - 2003)
  • PT. Menara Wenang, Jakarta. Jabatan: Komisaris (1992 - 2003)
  • PT. Solusindo Mitra Sejati, Jakarta. Jabatan: Komisaris (1992 - 1996)
  • PT. Dwimarunda Makmur, Jakarta. Jabatan: Direktur (1992 - 2000)
  • PT. Bogamakmur Arthawijaya, Jakarta. Jabatan: Komisaris (1996 - sekarang)
  • Founder Tee Box Cafe, Jakarta (1996 - sekarang)
  • NOVA GROUP, Jakarta. Jabatan: Presiden Komisaris (1998 - 2004)
  • PT. Mulia Intan Lestari, Jakarta. Jabatan: Presiden Direktur (1999 - 2000)

Karier Politik

- Bergabung Organisasi Bahumas Kosgoro dan PPK Kosgoro 1957

- Anggota Partai Golkar

- Pengurus KONI

- Anggota DPR-RI dari Partai Golkar (1999 - 2004, 2004 - 2009, 2009 - 2014)

- Ketua Fraksi Partai Golkar (2009)

Setya Novanto Tersandung Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp2,3 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo mengatakan, Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1, ke-1 KUHP.

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan korupsi KTP elektronik ini diduga sudah direncanakan sejak perencanaan yang dilakukan dalam dua tahap yaitu penganggaran dan proses pengadaan barang dan jasa," kata Agus di Jakarta, Senin (17/7/2017).

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya.

"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP elektronik pada tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri," ucap Agus.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto kemudian divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun kini, hukuman Setya Novanto disunat oleh MA menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) eks Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek E-KTP.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rochayanto mengatakan, lembaga antirasuah tetap menghormati MA meski ada pengurangan vonis hukuman.

"KPK tetap menghormati putusan PK tersebut meskipun ada pengurangan atas pidana badan," kata Fitroh saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).

"Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud," sambungnya.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/TribunManado.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved