Berita Pangkalpinang

Optimalisasi Perlindungan Saksi Korban, Komisi XIII DPR RI Kunker ke Kanwil Kementerian Hukum Babel

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menggelar kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bangka Belitung

.Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bangka Belitung, Rabu (2/7/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tingkatkan perlindungan saksi dan korban, Komisi XIII DPR RI terus berupaya memberikan kepastian hukum melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Hal ini pun diungkapkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, saat menggelar kunjungan kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bangka Belitung.

"Semangatanya revisi undang-undang ini senafas dengan, revisi undang-undang KUHAP dan revisi undang-undang perampasan aset. Sehingga terjadi harmonisasi dan sinkronisasi, dalam konteks penegakan hukun indonesia. Harapannya perlindungan saksi dan korban, lebih maksimal dilakukan diseluruh wilayah Indonesia," ujar Sugiat Santoso, Rabu (2/7/2025).

Tak hanya Sugiat, namun terdapat beberapa anggota Komisi XIII DPR RI diantaranya Melati, Franciscus Maria Agustinus Sibarani, Adik Sasongko, Ali Mazi dan Teuku Ibrahim.

Diketahui dalam rangka mendapatkan masukan dari mitra kerja dan masyarakat, dilakukan kunjungan kerja Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 ke sejumlah Provinsi, antara lain di Bangka Belitung, Batam dan Riau.

Lebih lanjut dalam forum konsultasi publik tersebut Melati mengatakan kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, dalam melakukan uji publik terhadap RUU perlindungan saksi dan korban.

UU perlindungan saksi dan korban merupakan pilar penting, dalam menjamin rasa aman dan pemenuhan hak-hak dasar individu yang terlibat langsung dengan proses hukum pidana.

"Dalam hal implementasi di lapangan, selama ini masih terdapat berbagai tantangan yang sangat perlu untuk direspons secara komprehensif. Baik dari segi pelaksanaan teknis, mekanisme koordinasi antarlembaga, sampai pada keterbatasan kewenangan LPSK. Untuk itu, diperlukan revisi menyeluruh terhadap undang-undang ini agar dapat menjawab kebutuhan di lapangan secara lebih adaptif dan responsif," jelas Melati.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius P.S Wibowo mengungkapkan melalui konsultasi publik ini dapat diperoleh masukan dalam penguatan layanan perlindungan saksi dan korban, serta  mendukung kesuksesan proses perubahan kedua UU perlindungan saksi dan korban.

"Berdasar permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat dibentuk kantor perwakilan untuk mempercepat akses keadilan, khususnya dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tindak pidana," ucap Antonius.

Dari data LPSK dari total 10.217 permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK, terdapat 120 permohonan datang dari wilayah Provinsi Bangka Belitung.

Tertinggi permohonan dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak 69, pencucian uang 17, tindak pidana lain 16, kekerasan seksual 13, penganiayaan berat empat, dan perdagangan orang satu kasus.

"Dalam memenuhi hak saksi dan korban di wilayah Bangka Belitung, program perlindungan yang dijalankan LPSK berupa fasilitasi  restitusi, pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial," bebernya.

Sementara itu pihaknya berharap dalam perubahan kedua ini dapat memperluas cakupan kewenangan LPSK dalam penanganan tindak pidana, penguatan kelembagaan, memberikan rekomendasi kepada instansi terkait dalam pemenuhan hak kepada saksi dan korban.

"Memberikan penetapan saksi pelaku, pengelolaan dana bantuan korban untuk korban, memfasilitasi victim impact statement atau pernyataan dampak korban, mengelola rumah tahanan khusus justice collaborator dan lain sebagainya," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved