Berita Viral

Alasan Kompol I Made Yogi Tak Ditahan Padahal Sudah di PTDH dan Jadi Tersangka Kematian Nurhadi

Kombes Syarif Hidayat pun membeberkan alasan pihaknya belum menahan Yogi dan Haris yaitu lantaran mereka belum mengakui perbuatannya.

Ig/Polresta_Mataram
KASUS PEMBUNUHAN -- Kompol I Made Yogi Purusa Utama ditetapkan tersangka dalam kasus kematian anggotanya, Brigadir Nurhadi di Sebuah Villa Provate kawasan Gili Trawangan. 

BANGKAPOS.COM -- Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dua perwira propam NTB belum ditahan dalam kasus kematian anggotanya, Brigadir Muhammad Nurhadi.

Padahal I Made Yogi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia bahkan telah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari satuan kepolisian.

Baca juga: Tiga Tersangka Ditetapkan kasus Kematian Brigadir Muhamad Nurhadi, Ditemukan Luka Cekikan

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat pun membeberkan alasan pihaknya belum menahan Yogi dan Haris yaitu lantaran mereka belum mengakui perbuatannya.

Meski belum ditahan, Syarif meyakini Yogi dan Haris tidak bakal menghilangkan barang bukti.

Dia menegaskan pihaknya tidak butuh pengakuan kedua tersangka karena keterangan para ahli dan penyitaan barang bukti dianggap sudah cukup.

"Karena handphone mereka sudah kita sita, bagaimana mereka menghilangkan barang bukti, mereka memang belum mengakui atau tidak mengakui perbuatannya, tetapi kita tidak terpaku atau membutuhkan pengakuan, keterangan para ahli sudah cukup bukti mereka ditetapkan menjadi tersangka," kata Syarif dikutip dari Tribun Lombok, Sabtu (5/7/2025).

Di sisi lain, Syarif menjelaskan alasan hanya menahan M karena berdomisili di luar NTB. Dia mengatakan M ditakutkan tidak mau memenuhi panggilan polisi terkait kasus ini.

Baca juga: Hasil Autopsi Brigadir Nurhadi: Ada Luka Cekikan dan Tanda Tenggelam, Tiga Tersangka Ditetapkan

"Sementara tersangka M (ditahan karena) dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan," katanya.

Syarif mengatakan pihaknya bakal menangani kasus ini secara profesional meski ada tersangka yang merupakan polisi.

"Sampai saat ini tidak ada saksi yang merasa tertekan, kita profesional dan kita lakukan ini secara hati-hati karena yang kita hadapi bukan orang biasa, mantan Kasat Narkoba dan mantan Kasat Reskrim," ujarnya.

Kompol I Made Yogi Purusa dan Ipda Haris Chandra saat ini sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada Selasa (27/5/2025).

Keduanya dipecat karena terbukti melakukan perbuatan tercela.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selain itu, banding yang diajukan berujung ditolak.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved