Rabu, 13 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

DPRD Pangkalpinang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, LKPD Raih WTP ke-8 Berturut-turut

Kota Pangkalpinang untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kembali meraih opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi ...

Tayang:
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
RAPAT PARIPURNA -- Suasana Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang yang dihadiri Pj Wali Kota M. Unu Ibnudin bersama pimpinan DPRD dan anggota dewan. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar di ruang paripurna DPRD, Senin (7/7/2025).

Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bagian dari amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mensyaratkan laporan pertanggungjawaban disampaikan setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Alhamdulillah, Kota Pangkalpinang untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ini merupakan WTP yang kedelapan secara berturut-turut bagi Kota Pangkalpinang," kata Unu dalam sambutannya.

Rancangan Perda yang telah disetujui ini selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebelum ditetapkan sebagai Perda definitif, sesuai ketentuan Pasal 196 ayat (1) PP Nomor 12/2019.

Dalam laporan yang disampaikan, Pj Wali Kota memaparkan secara rinci posisi keuangan Pemkot Pangkalpinang per akhir tahun 2024, di antaranya:

1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA):
• Pendapatan daerah sebesar Rp1,015 triliun.
• Belanja daerah Rp1,061 triliun.
• Surplus anggaran Rp45,420 miliar.
• Penerimaan pembiayaan Rp102,193 miliar.
• Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp56,773 miliar.

2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih:
• Saldo awal Rp102,193 miliar.
• Saldo akhir Rp56,773 miliar.

3. Neraca:
• Total aset tercatat Rp3,416 triliun.
• Kewajiban Rp13,297 miliar.
• Ekuitas dana Rp3,403 triliun.

4. Laporan Operasional:
• Pendapatan operasional Rp1,028 triliun.
• Beban operasional Rp1,087 triliun.
• Defisit operasional Rp63,833 miliar.

5. Laporan Arus Kas:
• Saldo awal kas per 1 Januari 2024 Rp100,760 miliar.
• Arus kas bersih dari operasi Rp119,783 miliar.
• Arus kas dari investasi minus Rp165,203 miliar.
• Saldo kas akhir per 31 Desember 2024 Rp55,329 miliar.

6. Laporan Perubahan Ekuitas:
• Ekuitas awal Rp3,486 triliun.
• Defisit operasional Rp63,833 miliar.
• Dampak kumulatif perubahan kebijakan akuntansi minus Rp18,891 miliar.
• Ekuitas akhir Rp3,403 triliun.

Unu menegaskan, pencapaian opini WTP kedelapan ini tak lepas dari kerja sama seluruh jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang dan dukungan DPRD.

"Terima kasih atas persetujuan dewan terhadap Raperda ini. Semoga ke depan pengelolaan keuangan daerah semakin akuntabel dan transparan demi kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang," ujarnya.

Rapat paripurna ini dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved