Berita Pangkalpinang
Sidang Tuntutan Trie Lius Putri Batal Digelar Hari Ini, Jaksa Penuntut Umum Belum Siap
Sidang batal digelar karena JPU belum siap dengan tuntutan terhadap terdakwa Trie Lius Putri dan akan dibacakan pekan depan
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terdakwa Trie Lius Putri, batal digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (8/7/2025) pagi.
Sidang batal digelar karena JPU belum siap dengan tuntutan terhadap terdakwa Trie Lius Putri dan akan dibacakan pekan depan.
Hal itu disampaikan Kasi Intelejen Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya saat dikonfirmasi Bangkapos.com soal batalnya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Trie Lius Putri.
"Iya, memang belum dibacakan tuntutanya karena JPU belum siap dengan tuntutan dan pekan depan sudah siap JPU bacakan," ungkap Anjasra Karya.
Dari pantauan Bangkapos.com di Pengadilan Negeri Pangkalpinang sekitar pukul 11.28 WIB, JPU nampak meminta izin kepala majelis hakim terkait tuntutan terhadap terdakwa yang dibacakan pekan depan.
Sebelumnya terdakwa Trie Lius Putri, telah menjalani beberapa kali persidangan mulai dari dakwaan dari JPU, pemeriksaan saksi-saksi hingga saat ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terdakwa dikenakan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 45 ayat 5 Jo pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbuatan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Trie Lius Putri alias TLP (26) tersandung dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, menangkap dan menetapkan pemilik akun media sosial (medsos) Anak Muda O Pos bernama Trie Lius Putri alias TLP (26) sebagai tersangka pelanggaran undang-undang ITE.
Warga Parit Tiga Jebus, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat ditangkap Rabu (19/2/2025) lalu sekitar pukul 17.00 WIB, Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Penetapan tersangka terhadap pemilik akun medsos tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, Rabu (5/3/2025).
AKP Riza menyebutkan, peran dari tersangka adalah mengedit dan mengupload foto atau video ke medsos dengan motif demi uang atau subcribe dan meninggikan reting di medsos.
"Peran dia mengedit dan upload foto atau video ke medsos, pengakuan dia (tersangka) belum kerja dan tidak ada kerjaan cuman mahasiswa," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan tiga pasal berlapis atas perbuatan yang telah dilakukan sehingga korban melaporkan ke Polresta Pangkalpinang.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Tipu Muslihat Proyek Fiktif, Warga Bangka Barat Rugi Rp950 Juta |
|
|---|
| Lautan Manusia Memeriahkan Pelantikan Ketua DPD Partai Golkar Se-Provinsi Bangka Belitung |
|
|---|
| Warga Tanjungpandan Belitung Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta |
|
|---|
| Hidden Gem di Kace Timur Pangkalpinang, Kopi Gemati Tawarkan Ruang Tenang untuk Ngopi |
|
|---|
| Mahasiswi di Pangkalpinang Terluka Tertimpa Material Saat Berteduh dari Angin Kencang Siang Tadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250515-SIDANG-Suasana-sidang-terdakwa-Trie-Lius-Putri-di-ruang-sidang-tirta.jpg)