Berita Belitung Timur
Samsat Belitung Timur Terima Rp719 Juta dari Program Pemutihan Pajak Bermotor Bulan Mei-Juni
Pendapatan Rp719 Juta itu, diterima dari total unit kendaraan bulan Mei sampai Juni 2025 sebanyak 2.312 unit
BANGKAPOS.COM, BELITUNG - UPT Bakuda Samsat Belitung Timur menerima Rp719 juta dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT Bakuda Wilayah Belitung Timur, Muhammad Yuli Ampera mengatakan jumlah tersebut diterima dalam kurun waktu selama dua bulan yakni Bulan Mei dan Juni 2025.
Tepatnya sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor digencarkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai 1 Mei 2025.
"Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini di Belitung Timur sudah berjalan dua bulan, dari Mei sampai Juni 2025 kami menerima sebesar Rp719 Juta," ujar Yuli kepada Posbelitung.co, Kamis (10/7/2025).
Pendapatan Rp719 Juta itu, diterima dari total unit kendaraan bulan Mei sampai Juni 2025 sebanyak 2.312 unit.
Tercatat, bulan Mei 1.185 unit motor dengan pendapatan Rp365.305.700. Sedangkan untuk bulan Juni 2025 tercatat 1.127 dengan total pendapatan Rp362.694.900.
Yuli menambahkan bahwa jumlah pendapatan itu akan terus bertambah. Hal itu disebabkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berlangsung hingga 31 Juli 2025.
Lebih lanjut, Yuli menekankan adaya program pemutihan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
"Jadi program pemutihan ini, tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, tetapi kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak," ungkapnya.
Samsat Belitung Timur gencar melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dengan berbagai upaya, yakni dengan layanan di Kantor Samsat Belitung Timur, dengan program samsat Setempoh dan program Samsat Keliling.
Menurutnya dengan berbagai program layanan yang telah disediakan oleh Samsat Belitung Timur. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan program pemutihan ini sebaik mungkin.
"Kami mengajak masyarakat yang belum membayar pajak bermotor untuk segera membayar pajak bermotor sebelum habis masa pemutihan sampai 31 Juli 2025. Bisa membayar langsung ke Kantor Samsat Belitung Timur, atau lewat program yang sudah kami sediakan setiap bulannya di 10 tempat melalui Program Samsat Setempoh dan Samsat Keliling," tegas Yuli.
(Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri)
| Detik-detik Mencekam Iqbal dan Istri Cari Sinyal Terombang-ambing di Laut Beltim, Mesin Perahu Mati |
|
|---|
| Terganggu Pasar Rakyat Manggar Becek, Bupati Beltim Instruksikan Jajarannya Pasang Karpet |
|
|---|
| Duit Rp218 Miliar Bukan Sedikit: Bupati Beltim Tak Puas SMA Unggul Garuda Baru Jalan 6 Persen |
|
|---|
| Heri Mudik Tanpa Bawa Koper dan Oleh-oleh Menuju Bangka: "Yang Penting Sampai Selamat" |
|
|---|
| Cerita Neneng Masak Rendang dari Daging Beku untuk Lebaran, Harga Murah Jadi Satu-satunya Alasan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250710-SAMSAT-BELITUNG-TIMUR.jpg)