Minggu, 12 April 2026

Berita Pangkalpinang

Sharing Informasi Penyelenggaraan Perlindungan Jamsos, Dinsos PMD Babel Miliki Dua Program Prioritas

Rizal Mustaqim mengungkapkan maksud dan tujuan kunjungan kerjanya ke DINSOSPMD, dalam rangka berdiskusi terkait rencana pihaknya, akan menyusun aturan

Editor: Hendra
(Ist/Pemprov Babel).
Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Bangka ke kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA- Anggota Dewan DPRD Kabupaten Bangka, Rizal Mustaqim dan tim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial KetenagaKerjaan Pangkalpinang, melakukan kunjungan kerjanya ke kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bangka Belitung, Jumat (11/7/2025).

Kunjungan kerja anggota dewan dan tim BPJS Ketenagakerjaan, diterima oleh Plt Sekretaris Dinas Sosial PMD, Jimmi Sofyan didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Bencana, Suryadi.

Rizal Mustaqim mengungkapkan maksud dan tujuan kunjungan kerjanya ke DINSOSPMD, dalam rangka berdiskusi terkait rencana pihaknya, akan menyusun aturan terkait kebijakan penanggulangan kemiskinan secara spesifik yang berkaitan dengan program jaminan dan perlindungan sosial.

"Kami berencana berinisiasi untuk menyusun Perda, berkenaan tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial”, ujar Rizal Mustaqim.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jimmi Sofyan mengungkapkan mengenai kebijakan Pemerintah Provinsi untuk mendukung penyelenggaraan program kesejahteraan sosial yang terkait dengan penyelenggaraan program perlindungan dan jaminan sosial.

"Inisiasi penyusunan Perda itu, sangat bagus sekali. Memang kami telah memiliki Perda tentang kesejahteraan sosial yang mana salah satunya adalah, untuk mendukung dan penguatan pelaksanaan atas program perlindungan jaminan sosial," ucap Jimmi sofyan.

Lebih lanjut Kabid Linjamsos, Suryadi mengatakan Pemprov Bangka Belitung, memiliki beberapa program prioritas perlindungan dan jaminan sosial seperti penyaluran bantuan sosial usaha ekonomi produktif dan bantuan rumah layak huni.

"Program prioritas untuk penyelenggaran perlindungan dan jaminan sosial yang kami lakukan diantaranya, penyaluran bantuan sosial berupa bantuan sosial untuk usaha ekonomi produktif perorangan dan ada juga bantuan untuk rumah layak huni bagi warga penyandang masalah sosial," tutur Suryadi.

Melalui dua program tersebut, upaya penanganan masalah sosial lainnya juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah seperti halnya dalam upaya percepatan penanggulangan masalah kemiskinan melalui kebijakan anggaran.

Untuk program asuransi jaminan sosial bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah (BPU), yang diberikan bagi penerima manfaat seperti pekerja informal rentan dan atau miskin yang masuk dalam sistem data DTKS.

"Dari tahun 2021 hingga 2023 Dinsos PMD Babel bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita memberikan bantuan jaminan perlindungan sosial seperti bantuan iuran BPJS bukan penerima upah. Dengan sasaran penerima manfaat adalah pekerja informal yang masuk dalam kelompok masyarakat rentan dan atau miskin yang sebelumnya, sudah masuk dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial," jelasnya.

Adapun bantuan iuran bantuan asuransi JKK dan JKM yang dibayarkan Pemprov tersebut, dijelaskan Suryadi sebagai stimulus selama kurun waktu dua bulan untuk kemudian dilanjutkan oleh penerima manfaat bantuan.(Rilis/Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved