Kasus Korupsi Pertamina

Sosok Taipan Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina, Mark-Up Pesawat Hercules  dan Masuk DPO

Dikenal dengan sebutan taipan minyak, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan delapan orang lainnya.

|
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com
GELEDAH RUMAH DAN KANTOR - Taipan minyak Riza Chalid yang rumah dan kantornya digeledah Kejagung terseret kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang. 

Setya Novanto menyampaikan pengunduran diri melalui surat tertanggal 16 Desember 2015 yang ditandatanganinya di atas meterai dan ditembuskan kepada pimpinan MKD. 

Dalam surat itu disebutkan bahwa mundur sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat, dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat.

Kejagung juga diketahui menyelidiki kasus dugaan permintaan saham tersebut karena adanya dugaan pemufakatan jahat.

Bahkan, kejagung sudah meminta keterangan Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Maroef Sjamsuddin. Namun, Kejagung selalu gagal menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan. 

Hingga akhirnya, Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. 

MK lantas memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Dengan kata lain, rekaman "papa minta saham" itu tidak bisa menjadi bukti dan patut dikesampingkan.

Bahkan, kejagung sudah meminta keterangan Sudirman Said, Sekjen DPR, dan Maroef Sjamsuddin. Namun, Kejagung selalu gagal menghadirkan Riza Chalid untuk dimintai keterangan. 

Hingga akhirnya, Setya Novanto mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan. 

MK lantas memutuskan, penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE. Dengan kata lain, rekaman "papa minta saham" itu tidak bisa menjadi bukti dan patut dikesampingkan.

"Tergantung kepada fakta dan bukti yang ada, kalian tahu persis perjalan kasus itu. Ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hasil rekaman yang dinyatakan bukan barang bukti. Kamu tahu enggak itu? Tahu tidak tuh?" kata Prasetyo sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 18 Juli 2018. 

"Jadi bukti-bukti yang tadinya kita anggap sebagai bisa melengkapi penanganan perkara ini, ternyata oleh MK dinyatakan tidak sah sebagai barang bukti itu, dan sekarang prosesnya sudah selesai," ujarnya lagi. Senada dengan Kejagung, MKD DPR juga akhirnya mengabulkan permintaan pemulihan nama baik Setya Novanto yang diajukan Fraksi Partai Golkar.

Terkait Kasus Mafia Migas

Tak hanya itu, nama Riza Chalid juga disebut-sebut terkait dengan kasus mafia migas yang diduga terjadi di dalam tubuh perusahaan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2015. 

Menurut laporan DW.com, selama bertahun-tahun Riza Chalid disebut mengendalikan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), anak usaha PT Pertamina. Kasus yang berawal dari audit investigatif terhadap Petral yang dipimpin oleh Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam proses pengadaan minyak melalui perusahaan minyak pemerintah asing (ENOC). 

Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto yang pernah menjadi Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan kasus Petral. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved