Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rp285 Triliun, Segini Kekayaan, Dirut Toto Nugroho
Toto Nugroho tercatat tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 21.560.253.925.
BANGKAPOS.COM --Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka baru dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina (Persero).
Satu diantaranya, Toto Nugroho Pranatyasto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Kasus korupsi ini membuat negara merugi hingga Rp 285 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu dilakukan usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.
Dari pemeriksaan itu, Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).
Toto Nugroho Pranatyasto adalah Direktur Utama perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor industri baterai kendaraan listrik (EV).
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) di salah satu Perusahaan BUMN yang bergerak di bidang energi dari September 2016 hingga Oktober 2018.
Ia kemudian ditunjuk menjadi Direktur Pengembangan Bisnis perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan pelabuhan di Indonesia sejak November 2018 hingga Juni 2020.
Menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun, berapa harta kekayaan Toto Nugroho?
Harta Kekayaan Toto Nurgoho
Dikutip dari e-LHKPN KPK, Toto Nugroho memiliki harta kekayaan mencapai Rp 21.560.253.925.
Laporan harta kekayaan Toto Nugroho terbaru diterbitkan pada 31 Desember 2024.
Berikut rincian harta kekayaan Toto Nugroho:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 4.300.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/210 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 4.300.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 445.000.000
1. MOBIL, HONDA CR-V JEEP Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 190.000.000
2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 255.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 210.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 780.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 14.529.253.925
F. HARTA LAINNYA Rp 1.296.000.000
Sub Total Rp 21.560.253.925
Toto Nugroho tercatat tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 21.560.253.925.
Kerugian Negara Bertambah dari Rp193 Triliun jadi Rp285 Triliun
Jumlah potensi kerugian negara akibat kasus dugaan megakorupsi minyak mentah di tubuh PT Pertamina (Persero) terbilang fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah.
Kejaksaan Agung RI mengungkap update terbaru dari penghitungan potensi kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara tata kelola minyak mentah dan turunannya pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) tahun 2018-2019.
Dikutip dari laman resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, ada dua jenis kerugian yang timbul dari perkara tersebut, yakni:
- kerugian keuangan negara
- kerugian perekonomian negara
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar.
"Selain kerugian keuangan negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina di Kantor JAM PIDSUS Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Bahkan, menurut penghitungan terbaru jumlah kerugian negara akibat perkara ini bertambah drastis.
Abdul Qohar menjelaskan, penghitungan kerugian negara ini didapat dari perkembangan yang ditemukan oleh tim penyidik dalam proses penyidikan yang telah berjalan cukup panjang.
Sejumlah ahli telah diundang, diminta, dan dipanggil penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI untuk menghitung potensi kerugian negara secara lebih lengkap dari perkara dugaan korupsi tersebut.
Dari hasil perhitungan para ahli, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp285 triliun atau tepatnya, Rp285.017.731.964.389.
Sebagai informasi, saat pertama kali menetapkan 7 orang tersangka perkara korupsi minyak mentah Pertamina, Kejaksaan Agung RI menetapkan nilai kerugian mencapai Rp193 triliun.
Sembilan Tersangka Korupsi Pertamina
Sembilan tersangka baru ini diumumkan di Lobi Gedung Bundar Jampidsus pada Kamis malam. Mereka adalah:
- Alfian Nasution, Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2021–2023)
- Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014)
- Toto Nugroho, VP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018)
- Dwi Sudarsono, VP Crude and Trading ISC PT Pertamina (2019–2020)
- Arief Sukmara, Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping
- Hasto Wibowo, VP Integrated Supply Chain (2018–2020)
- Martin Haendra, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)
- Indra Putra, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
- Mohammad Riza Chalid, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka lain, yang kini berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat:
Kesembilan orang yang ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya dalam kasus ini yaitu:
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (2023)
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
- Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Modus Korupsi: Terminal BBM hingga Tender Kapal
Dalam perkara ini, Kejagung menyebut para tersangka saling bersekongkol untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok melalui berbagai pengondisian kebijakan serta tender pengadaan.
Empat orang tersangka, yakni Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Riza Chalid, dan Gading Ramadhan Joedo, disebut mengatur agar Pertamina menyewa terminal BBM milik PT OTM, meskipun perusahaan tidak membutuhkan terminal tambahan.
Riza Chalid, yang bukan pejabat struktural, diduga mengintervensi kebijakan internal Pertamina.
Ia bersama Alfian dan Hanung menghapus klausul dalam kontrak kerja sama yang seharusnya mengalihkan aset PT OTM ke Pertamina setelah masa sewa 10 tahun.
Nilai sewa terminal juga dipatok mahal, yakni 6,5 dollar AS per kiloliter. Berdasarkan audit BPK, kerugian dari transaksi ini mencapai Rp 2,9 triliun.
Para tersangka lainnya juga diduga melakukan manipulasi dalam tender pengangkutan minyak dari Afrika ke Indonesia.
Proyek ini diarahkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi, seperti PT Jenggala Maritim dan PT Navigator Khatulistiwa, yang memiliki kaitan langsung dengan beberapa tersangka.
Praktik manipulatif lainnya mencakup ekspor minyak mentah dalam negeri yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan nasional.
Maya juga memerintahkan Edward untuk melakukan blending RON 88 dan RON 92 di terminal OTM milik Riza dan anaknya, namun hasil blending itu tetap dijual sebagai RON 92 atau Pertamax.
Pertamina Hormati Proses Hukum
Menanggapi penetapan tersangka dan kerugian negara yang sangat besar, PT Pertamina menyatakan akan bersikap kooperatif.
“Pertamina selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pelayanan energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama perusahaan.
Seluruh kegiatan operasional Pertamina disebut tetap berjalan normal meskipun proses hukum masih berlangsung.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (GCG), Pertamina juga berjanji untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di seluruh proses bisnisnya.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)
Siapa Irawan Prakoso? Dari Tangannya Sita 5 Mobil Mewah, Diduga Simpan Aset Raja Minyak Riza Chalid |
![]() |
---|
Pertamina Berikan Diskon BBM, Bright Gas hingga Promo MyPertamina, Begini Cara Dapatnya |
![]() |
---|
Mobil Mewah Riza Chalid Kembali Disita Kejagung, Ada BMW hingga Pajero, Raja Minyak Masih Buron |
![]() |
---|
BBM Aman, Promo Spesial Hadir! Pertamina Rayakan Kemerdekaan Bersama Warga Babel |
![]() |
---|
Sosok Abdul Aziz Bupati Kolaka Timur jadi Tersangka Korupsi, Surya Paloh Tak Terima Disebut OTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.