Berita Viral
Profil Satpam yang Berani Lawan 5 Jambret Sekaligus dan Amankan Rp 300 Juta
Seorang satpam bernama Tri Agus Wiyono berani melawan 5 jambret dan amankan Rp 300 Juta milikm warga.
Penulis: Widodo | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Seorang satpam bernama Tri Agus Wiyono berani melawan 5 jambret dan amankan Rp 300 Juta milik warga.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Parung Ciputata, Bojongsari, Depok, Kamis (10/7/2025).
Peristiwa ini bermula pada saat korban berinisial US baru saja mengambil uang tunai Rp 300 juta dari sebuah bank di sekitar lokasi.
Rupanya, US dibuntuti komplotan penjambret saat perjalanan pulang bersama rekannya.
Para penjambret tersebut menggunakan modus ban bocor.
Korban pun menepi dan mencari bengkel untuk mengecek mobilnya.
Saat sedang memeriksa kondisi ban, tiba-tiba dua orang pelaku datang mendekat menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter dan langsung membuka pintu belakang mobil untuk mengambil tas berisi uang tunai tersebut.
“Pelaku I langsung buka pintu dan comot tas dari dalam mobil,” ungkap Tri saat ditemui di Mapolsek Bojongsari, Jumat (11/7/2025).
Saat kejadian berlangsung, Tri Agus Wiyono yang sedang bertugas sebagai satpam di kantor Pegadaian dekat lokasi kejadian, mendengar suara mencurigakan dan melihat pelaku beraksi.
Tanpa berpikir panjang, Tri meneriaki pelaku dan langsung menghadang mereka.
Tri bergumul dengan pelaku berinisial N (38) yang saat itu bertugas mengawasi situasi.
Dalam pertarungan tersebut, baju Tri sobek ditarik pelaku.
Ia bahkan membanting pelaku hingga mengenai pintu Pegadaian.
“Saya tetap bertahan meski pelaku melawan, sampai akhirnya warga datang membantu,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku lainnya yaitu I yang berhasil mengambil uang, berusaha kabur dengan membonceng pelaku RS.
Namun motor yang mereka tumpangi justru menabrak pengguna jalan lain, menyebabkan uang hasil curian sekitar Rp 161,7 juta berhamburan di jalan raya.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian ikut membantu, dan berhasil menangkap RS di tempat.
Pelaku I kabur melarikan diri membawa sebagian uang curian.
Total Lima Pelaku, Dua Sudah Ditangkap
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan total lima pelaku.
Dua di antaranya, N dan RS, telah diamankan polisi.
Sementara tiga pelaku lainnya masih buron, termasuk satu yang sudah diketahui identitasnya berinisial L.
“Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kompol Fauzan.
Aksi Tri Agus Wiyono yang mempertaruhkan nyawanya untuk menyelamatkan uang warga dari aksi kejahatan ini mendapat banyak pujian.
Warga sekitar mengaku bangga memiliki satpam yang berani dan sigap.
Tri sendiri mengaku hanya menjalankan naluri kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai penjaga keamanan.
“Meski bukan wilayah kerja saya, tapi saya tak bisa diam melihat kejahatan seperti itu,” katanya.
Aksi penjambretan di Bojongsari, Depok, yang hampir merugikan seorang warga sebesar Rp 300 juta berhasil digagalkan berkat keberanian seorang satpam.
Tri Agus Wiyono tak hanya menggagalkan pencurian, tetapi juga membantu aparat dalam menangkap pelaku.
(Bangkapos.com/TribunJabar.id/TribunJatim.com)
Siapa Oknum Jaksa yang Disebut Peras Annar Sampetoding Rp5 M Agar Bisa Bebas, Dibantah Kejati Sulsel |
![]() |
---|
Siapa Salsa Erwina, Juara Debat se-Asia Pasifik Tantang Ahmad Sahroni Bicara Soal Tunjangan Gaji DPR |
![]() |
---|
Siswandi Pelaku Kekerasan Terhadap Syahpri Dokter RSUD Sekayu Ditangkap saat Bersama Anak Kecil |
![]() |
---|
Sosok Ustaz Evie Effendi Pendakwah Terkenal di Bandung Diduga KDRT ke Anak, Pernah Dipenjara |
![]() |
---|
Biodata Yetty Wijaya Penyanyi Senior Meninggal Dunia, Ditemukan Sudah Kaku di Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.