Minggu, 12 April 2026

Berita Belitung

Sekdes Keciput Belitung Terjerat Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Ketika pengukuran ulang lahan, tersangka diduga tidak menghadirkan saksi-saksi pemilik lahan sebelumnya berdasarkan batas-batas yang ada di SKT

|
Posbelitung.co/Dede Suhendar
PEMALSUAN SURAT TANAH - Penyidik Satreskrim Polres Belitung melakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa Kejari Belitung pada Senin (14/7/2025). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Sekretaris Desa (Sekdes) Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung berinisial MR alias Marwek ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah.

Tersangka secara resmi ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Senin (14/7/2025)

"Berkas sudah dinyatakan lengkap dan sudah tahap dua di Kejari Belitung," jelas Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Suwikarma kepada Posbelitung.co

Ia menjelaskan kronologis kejadian tersebut terjadi sudah cukup lama sekitar Desember 2019 lalu. 

Pada saat itu, tersangka masih menjabat Kasi Pemerintahan Desa Keciput diminta melakukan pengukuran ulang sebidang tahan yang dimohonkan oleh pemohon. 

Kemudian, ketika pengukuran ulang lahan, tersangka diduga tidak menghadirkan saksi-saksi pemilik lahan sebelumnya berdasarkan batas-batas yang ada di SKT ataupun APH.

Bahkan saat pengukuran ulang tersebut, ternyata memasuki pagar kawat milik PT BELPI tanpa mengkonfirmasi kepada pihak pemilik lahan.

Setelah pengukuran selesai, diklaim luas lahan pemohon itu sekitar 219.926 meter persegi dan dituangkan dalam berita acara. 

Akan tetapi, penomoran berita acara itu diduga tidak ada penomoran khusus di pembukaan Desa Keciput

"Pada intinya tersangka ini dilaporkan dengan dugaan pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 KUHPidana," kata Made. 

Kasi Pidum Kejari Belitung Beni Pranata mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas dan tersangka dari Penyidik Satreskrim Polres Belitung

"Untuk tersangka sudah menjadi tahanan kami, selama 20 hari kedepan," katanya.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved