Ternyata Begini Modus Praktik Curang 10 Produsen Beras Untuk Raup Untung Besar

Dari 212 merek beras tersebut, ditemukan 21 merek beras premium diduga merupakan hasil pengoplosan dari beras kualitas rendah.

Editor: fitriadi
Kolase Tribunnews
DIDUGA BERAS OPLOSAN - Beras kemasan yang diduga merupakan beras oplosan yangdijual di jaringan minimarket. Tim Kementerian Pertanian, Satgas Pangan dan Bareskrim Polri menemukan 21 merek beras diduga tidak sesuai standar mutu nasional. Satu di antara produsennya adalah perusahaan di Jakarta. 

BANGKAPOS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan dan Bareskrim Polri menemukan sebanyak 212 merek beras yang produknya diduga tidak sesuai standar atau berisi beras oplosan

212 merek itu ditemukan tak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dari 212 merek beras tersebut, ditemukan 21 merek beras premium diduga merupakan hasil pengoplosan dari beras kualitas rendah.

Praktik curang tersebut telah menyebabkan kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp99 triliun.

Temuan ini merupakan bagian dari investigasi yang dilakukan Kementan, Satgas Pangan dan Bareskrim.

Investigasi awal terhadap 212 merek beras di 10 provinsi menemukan, 85,6 persen beras yang dijual sebagai beras premium ternyata tidak memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Bareskrim kini mulai memanggil sejumlah produsen besar untuk dimintai keterangan.

Modus Pengoplosan Beras

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap salah satu modusnya, yakni pencantuman label yang tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya atau sering disebut oplosan. 

Amran mencontohkan, sebanyak 86 persen dari produk yang diperiksa mengklaim sebagai beras premium atau medium, padahal hanya beras biasa. 

Ada pula modus pelanggaran yang mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg. 

"Artinya, beda 1 kg bisa selisih Rp2.000-3.000/kg. Gampangnya, misalnya emas ditulis 24 karat, tetapi sesungguhnya 18 karat. Ini kan merugikan masyarakat Indonesia," kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).

Akibat praktik kecurangan itu menurut Amran, kerugian yang diderita masyarakat tak tanggung-tanggung. Nilainya ditaksir mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun. 

"Selisih harga dari klaim palsu ini bisa mencapai Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai hampir
Rp100 triliun," tegasnya. 

Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini bukan kali pertama terjadi. 

"Ini terjadi setiap tahun. Kalau kita akumulasi dalam 10 tahun, nilainya bisa tembus Rp 1.000 triliun," ungkap Amran.

Amran sudah melaporkan temuan itu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk diproses lebih lanjut. 

"Semuanya ini yang 212 merek kami sudah kirim ke pak Kapolri, kemudian Satgas Pangan, dan pak Jaksa Agung. Mudah-mudahan ini diproses cepat," katanya. 

Amran mengaku juga sudah menerima laporan bahwa pemeriksaan terhadap 212 merek tersebut sudah dimulai pada Kamis (10/7/2025). 

"Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan," imbuhnya.

Ia pun berharap perusahaan di balik merek-merek itu bisa ditindak tegas karena merugikan masyarakat. 

Amran juga berjanji akan segera mengumumkan merek-merek beras oplosan itu secara bertahap. 

Ia akan mengumumkan merek itu setelah selesai diperiksa dan terbukti tidak memenuhi standar. 

Amran berharap, informasi mengenai merek beras oplosan ini dapat menjadi pedoman bagi warga ketika membeli beras.

"Kepada seluruh saudara, nanti mudah-mudahan ini kami munculkan secara bertahap yang diperiksa. Kami munculkan merek yang tidak sesuai standar," ungkap Amran.

"Mohon kepada pembeli perhatikan merek yang dimunculkan di media. Itu nanti kami munculkan secara bertahap. Kami harap ini diketahui seluruh masyarakat Indonesia supaya tidak tertipu dengan mereknya," lanjutnya.

Di sisi lain ia juga mengimbau kepada semua pelaku usaha untuk menjual beras yang sesuai standar, baik secara kualitas maupun kuantitas. 

"Kami sudah terima laporan tanggal 10 Juli dua hari lalu itu telah mulai pemeriksaan. Kami berharap ini ditindak tegas," ujarnya. 

"Kepada saudara di seluruh Indonesia, jangan lakukan hal serupa. Tolong menjual beras sesuai standar yang ditentukan," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengakui melakukan pemeriksaan terhadap empat produsen beras terkait dugaan praktik kecurangan pada Kamis (10/7/2025) lalu. 

Hal itu dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf. 

"Betul (dalam proses pemeriksaan)," ujar Helfi kepada wartawan. 

Adapun empat produsen beras yang menjalani pemeriksaan terkait dugaan praktik kecurangan itu adalah Wilmar Group, PT Food Station Tjipinang Jaya, PT Belitang Panen Raya, dan PT Sentosa Utama Lestari/Japfa Group.

Dihubungi terpisah, salah satu produsen beras yang diperiksa Bareskrim, yakni PT Sentosa Utama Lestari (SUL)/Japfa Group, mengatakan akan mendukung penuh proses
yang sedang dilakukan oleh pihak berwenang. 

"Kami percaya proses ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap rantai pasok pangan nasional," urai Kepala Divisi Unit Beras PT SUL, Carlo Ongko saat dihubungi Tribun Network, Sabtu (12/7/2025).

Menurut Carlo, PT SUL menyatakan seluruh operasional bisnis dan distribusi beras mereka dijalankan sesuai dengan standar mutu dan regulasi yang berlaku. 

Pihaknya juga memiliki pengawasan internal yang dilakukan secara berkala dan ketat, termasuk dalam aspek takaran, kebersihan, serta pelabelan produk.

PT SUL kata dia, juga menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan kepatuhan hukum. 

"Kami telah dan akan terus bersikap kooperatif dalam memberikan informasi dan data yang dibutuhkan oleh tim Satgas Pangan Nasional," paparnya.

Carlo mengatakan PT SUL masih menunggu hasil akhir dari proses pemeriksaan yang berlangsung, namun tetap terbuka terhadap evaluasi dan tetap secara rutin melakukan
langkah perbaikan.

Daftar 10 Produsen dan 21 Merek Beras yang Tidak Sesuai Regulasi  

  1. PT WG: Sania, Sovia, Fortune, Siip 
  2. PT FSTJ : Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos 
  3.  PT BPR : Raja Platinum, Raja Ultima 
  4. PT UCI  Larisst, Leezaat
  5. PT BPS Tbk : Topi Koki
  6. PT BTLA : Elephas Maximus, Slyp Hummer 
  7. PT SUL /JG : Ayana 
  8. PT SJI : Dua Koki, Beras Subur Jaya 
  9. CV BJS  : Raja Udang, Kakak Adik 
  10. PT JUS : Pandan Wangi BMW Citra, Kepala Pandan Wangi,
    Medium Pandan Wangi

(tribun network/rey/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved