Selasa, 19 Mei 2026

Segini Denda Tilang Pengendara Nekat Nerobos Lampu Merah, Lebih Tinggi Dibanding Tidak Pakai Helm

Denda tilang bagi pengendara yang menerobos lampu merah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
LAMPU MERAH - Lampu merah di simpang empat Jalan Theresia dan Jalan Basuki Rahmat Kota Pangkalpinang Bangka Belitung, Jumat (29/3/2024). Pengendara yang nekat menerobos lampu merah dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

BANGKAPOS.COM - Operasi Patuh 2025 memasuki hari ketiga semenjak dilaksanakan serentak mulai hari Senin (14/7/2025).

Razia kendaraan lalu lintas di seluruh daerah Indonesia berlangsung selama 14 hari hingga Minggu (27/7/2025).

Korlantas Polri hingga jajaran di daerah menjadikan 12 sasaran pelanggaran lalu lintas sebagai target Operasi Patuh 2025.

Baca juga: Besaran Denda Tilang Pengendara Tidak Pakai Helm SNI, Berlaku juga Untuk Penumpang

Satu di antara pelanggaran itu adalah pengendara nekat menerobos lampu merah.

Denda tilang bagi pengendara yang menerobos lampu merah adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sanksi ini diatur di dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Hukuman pidana dan denda tilang untuk pengendara menerobos lampu merah lebih tinggi dibanding pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm.

Sanksi bagi pengendara atau penumpang yang tidak menggunakan helm adalah hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau membayar denda Rp250.000.

Sanksi ini juga berlaku untuk  penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). 

Aturan tidak memakai helm saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas tertuang dalam Pasal 291 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Daftar Sanksi Tilang Kendaraan yang Melanggar Tata Tertib Lalu Lintas

Berikut daftar lengkap pelanggaran lalu lintas lengkap sanksinya:

1. Melawan arus lalu lintas

Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba

Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

3. Menggunakan handphone saat mengemudi

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

5. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

6. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan

Pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

7. Melebihi batas kecepatan

Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

8. Berkendara di bawah umur

Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

9. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya

Bagi pelanggar yang kedapatan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu akan dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dibebankan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000

10. Penggunaan rotator tidak sesuai dengan peruntukannya

Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000. Dengan ini diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved