Cara Cek PIP Kemdikbud 2025 Terbaru, Silakan Login di pip.kemendikdasmen.go.id, Ikuti Tahap Berikut

Berikut cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 terbaru melalui login di pip.kemendikdasmen.go.id.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
pip.dikdasmen.go.id
BANTUAN PIP - Pencairan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Juli 2025 di pip.kemdikdasmen.go.id 

BANGKAPOS.COM - Berikut cara cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 terbaru melalui login di pip.kemendikdasmen.go.id.

Caranya pun mudah. 

Bisa melalui smartphone ataupun via laptop atau komputer.

Seperti diketahui, PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar.

PIP bertujuan memastikan peserta didik usia sekolah tetap memperoleh layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah. Program ini juga ditujukan untuk mencegah putus sekolah dan menarik kembali siswa drop out.

Cara Cek PIP 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id

Berikut tahapan untuk mengecek apakah bantuan PIP sudah dicairkan atau belum : Simak tahapannya.  

  • Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung Klik “Cari” untuk mengetahui status penerima bantuan
  • Sistem akan menampilkan informasi penerima PIP beserta rincian dana yang tersedia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan, dana yang ditransfer ke rekening siswa sepenuhnya menjadi hak peserta didik untuk digunakan sesuai kebutuhan pendidikan.

"Dana yang masuk ke rekening siswa adalah sepenuhnya milik siswa yang bersangkutan, dapat ditarik dan digunakan saat dibutuhkan, dengan jenis kebutuhan, besaran yang dibutuhkan, dan kapan dibutuhkannya, disesuaikan dan ditentukan oleh masing-masing siswa," ujar Mu'ti, Senin (7/7/2025) dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, bagi siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap, bantuan yang diterima sebesar Rp900.000.

Penerima PIP

Kategori penerima PIP antara lain terdiri dari :

  • Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Yatim/piatu dari sekolah atau panti asuhan Korban bencana alam dan musibah
  • Peserta Didik drop out yang diharapkan kembali sekolah
  • Anak berkebutuhan khusus atau terdampak pemutusan hubungan kerja
  • Peserta didik di daerah konflik atau lembaga kursus/nonformal lainnya.

Besaran Dana PIP 2025

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, dana PIP 2025 ditetapkan sebagai berikut: 

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun 
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun Sedangkan untuk siswa baru dan kelas akhir, bantuan diberikan 50 persen: Rp225.000 (SD), Rp375.000 (SMP), dan Rp900.000 (SMA/SMK).

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga tahap setiap tahun, berikut rinciannya:

  • Termin 1 (Februari-April): untuk siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Termin 2 (Mei-September): untuk siswa usulan Dinas Pendidikan atau masuk SK nominasi.
  • Termin 3 (Oktober-Desember): untuk siswa yang belum menerima dana pada tahap sebelumnya.

Karena penyaluran dilakukan secara bertahap, waktu pencairan dana di tiap sekolah bisa berbeda.

Bantuan PIP 2025 dapat digunakan untuk biaya pendidikan langsung maupun tidak langsung, termasuk perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan pendukung lainnya.

(Tribun Network/ Kompas.com/ Antara)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved