Berita Pangkalpinang

Kekerasan Terhadap Jurnalis di Beltim, Kapolda Babel Sebut 5 Pelaku Terindikasi Bakal jadi Tersangka

Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Hendro Pandowo, menyayangkan atas kejadian kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Belitung Timur

Penulis: Adi Saputra | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
KONPERENSI PERS -- Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo, didampingi Kabid humas Kombes Pol Fauzan Sukmawasnyah, saat melakukan jumpa konperensi pers di Mapolda Babel, Jumat (18/7/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Pol Hendro Pandowo, menyayangkan atas kejadian kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Kamjs (17/7/2025) kemarin.

"Tentu saya sangat menyayangkan kejadian itu, kejadiannya pada 17 Juli 2025 pukul 13.00 WIB tepatnya di Kecamatan Damar, Belitung Timur di PT VIP. Itu adalah tambak udang," ungkap Irjen Pol Hendro Pandowo, dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025).

"Saat dilakukan pengecekkan dengan Dinas Kehutanan, kemudian ada tiga media tersebut pak Herlambang, pak Jasman, pak Rendra dengan aparat Desa. Selesai pengecekkan terjadi pembicaraan antara tiga media dengan warga, mungkin ada kesalah pahaman kemudian langsung dilakukan pengeroyokkan terhadap tiga jurnalis," ujarnya.

Akibat kejadian pengeroyokkan yang dilakukan warga, ketiga jurnalis alami luka-luka atau memar dan dilakukan visum hingga melaporkan kejadiannya ke Polres Beltim guna dilakukan tindak lanjut oleh Satreskrim Polres Belitung.

"Sehingga ketiganya alami luka-luka memar, bibirnya memar, kemudian sebagian lehernya memar, dada, rahang, hidung, mata. Langkah pertama saya kemarin, langsung cek Kapolres Belitung Timur. Kemudian, saya perintahkan Polres Belitung Timur membantu pengobatan kepada rekan-rekan media," kata Irjen Pol Hendro.

Ditegaskan Irjen Pol Hendro, pihaknya mengambil langkah tegas dengan memproses hukum yang berlaku dan Kapolres Beltim telah melaporkan ke dirinya atas langkah-langkah yang telah dilakukan pasca kejadian pengeroyokkan.

"Pertama pengecekkan TKP, melaksanakan olah TKP, melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian mengambil bukti-bukti kiriman video dari rekan-rekan media, sehingga tadi malam Kapolres Beltim dan Kasatreskrim telah melakukan gelar perkara dan kasus ini sudah naik ke proses penyidikan," tegasnya.

Setelah melakukan langkah-langkah yang dilakukan anggota Polres Beltim, ada beberapa orang yang dijadikan sebagai saksi hingga diamankan terkait kejadian pengeroyokkan terhadap tiga jurnalis.

"Setelah itu Kasatreserse mengambil langkah-langkah, pemeriksaan saksi dan mengamankan beberapa orang. Kurang lebih 14 orang dilakukan pemeriksaan, lima diantara 14 itu ada indikasi kuat untuk menjadi tersangka dan sedang kita dalami perannya masing-masing sehingga proses penyidikan berjalan akan kita tuntaskan sehingga kejadian-kejadian main hakim sendiri dengan kekerasaan tidak terjadi diwilayah hukum Bangka Belitung," terang Irjen Pol Hendro.

Sementara ketua AJI Pangkalpinang Hendra menangapi tindakan kekerasan, ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya berpotensi melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kekerasan terhadap jurnalis, apapun bentuknya tentunya melanggar Undang-Undang Pers. Bila memang kerja jurnalis tidak sesuai atau melanggar etik profesi ada aturan yang bisa ditempuh. Namun kekerasan dalam bentuk apapun terhadap jurnalis sangat kami sesalkan," kata Hendra. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved