Minggu, 17 Mei 2026

Cara Cek Bansos Kemensos Lewat Hp atau Aplikasi Lengkap Cara Daftarnya di cekbansos.kemensos.go.id

Cara cek bansos Kemensos lewat hp adalah dengan membuka halaman https://cekbansos.kemensos.go.id atau mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu.

Tayang:
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
cekbansos.kemensos.go.id
CEK BANSOS KEMENSOS- Berikut ini cara cek bansos Kemensos lewat hp atau aplikasi lengkap cara daftarnya lewat laman https://cekbansos.kemensos.go.id. 

BANGKAPOS.COM - Berikut ini cara cek bansos Kemensos lewat hp atau aplikasi lengkap cara daftarnya lewat laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

Saat sejumlah bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga tahun 2025 mencakup periode Juli–September 2025 sudah mulai cari bulan ini.

Bansos PKH dan BPNT ini merupakan program perlindungan sosial yang diberikan kepada warga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemerintah berharap bansos ini dapat membantu meringankan beban hidup masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. 

Nah, bagi Anda yang mau mengecek apakah termasuk sebagai penerimanya, maka berikut caranya dengan cukup menggunakan hp.

Cara cek bansos Kemensos lewat hp adalah dengan membuka halaman https://cekbansos.kemensos.go.id atau mengunduh aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu.

Berikut cara lengkapnya:

Cara Cek Bansos Kemensos Lewat Hp

Lewat Hp

  • Buka browser di HP dan akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP Isi kode captcha yang tertera
  • Klik tombol Cari
  • Data Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, lengkap dengan jenis bantuan dan periode pencairannya.

Cek Bansos Kemensos Lewat Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store (Android) atau App Store (iPhone
  • Login menggunakan akun terdaftar, atau daftar akun baru
  • Pilih menu Cek Bansos
  • Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP
  • Klik Cari Data
  • Jika terdaftar, aplikasi akan menampilkan nama penerima, umur, jenis bantuan (PKH/BPNT), status (“YA”), dan periode bantuan.

Tanda Bantuan Siap Cair

Jika status bantuan sudah menunjukkan keterangan “YA”, itu berarti bantuan sudah disetujui dan sedang dalam proses pencairan.

Namun, waktu pencairan bisa berbeda antar daerah.

Untuk memastikan jadwal pastinya, penerima disarankan menghubungi pihak kelurahan atau pendamping bansos setempat.

Besaran Bantuan Bansos Kemensos

Sebagai informasi, berikut nominal bantuan PKH per tahun:

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000
  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 3.000.000
  • Anak SD: Rp 900.000
  • Anak SMP: Rp 1.500.000
  • Anak SMA: Rp 2.000.000
  • Lansia (70 tahun ke atas): Rp 2.400.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000

Cara Daftar Bansos Kemensos

Lalu bagaimana caranya jika Anda mau mengusulkan atau mendaftar sebagai penerima Bansos?

Berikut cara daftar bansos online 2025 lewat HP, dikutip dari akun Instagram Kemensos:

  • Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
  • Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
  • Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  • Ketuk tombol "Buat Akun Baru."
  • Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
  • Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
  • Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
  • Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
  • Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
  • Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
  • Ketuk tombol "Tambah Usulan".

Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.

Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos PKH dan BPNT 2025 atau tidak menggunakan cara seperti yang dijelaskan di atas.(Kompas.com/ Tribunnews)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved