Berita Bangka Tengah

25 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Penganiayaan Maut di Batu Beriga Bangka Tengah

Kejadian tragis ini bermula dari perkelahian antara pelaku berinisial Tirta (21) dan korban, usai keduanya diduga mengonsumsi tumbuhan ...

25 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Penganiayaan Maut di Batu Beriga Bangka Tengah - 20250724-PENGANIAYAAN-BERAT-Rekonstruksi-kasus-2.jpg
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
PENGANIAYAAN BERAT -- Rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya korban P (22) di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah yang berlangsung di halaman Mako Polres Bangka Tengah, Kamis (24/7/2025).
25 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Penganiayaan Maut di Batu Beriga Bangka Tengah - 20250724-PENGANIAYAAN-BERAT-Rekonstruksi-kasus-penganiayaan-berat.jpg
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
PENGANIAYAAN BERAT -- Rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya korban P (22) di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah yang berlangsung di halaman Mako Polres Bangka Tengah, Kamis (24/7/2025).
25 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Penganiayaan Maut di Batu Beriga Bangka Tengah - 20250724-PENGANIAYAAN-BERAT-Rekonstruksi-kasus-1.jpg
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
PENGANIAYAAN BERAT -- Rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya korban P (22) di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah yang berlangsung di halaman Mako Polres Bangka Tengah, Kamis (24/7/2025).

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 25 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pemuda berinisial P (22), warga Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) pada jumat (11/7/2025) lalu. Rekonstruksi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah di halaman Mako Polres pada Kamis (24/7/2025).

Kejadian tragis ini bermula dari perkelahian antara pelaku berinisial Tirta (21) dan korban, usai keduanya diduga mengonsumsi tumbuhan jenis keratom. Dalam rekonstruksi yang turut menghadirkan lima saksi, pihak kepolisian memperlihatkan urutan kejadian secara rinci sejak awal pertikaian hingga aksi penikaman yang menyebabkan kematian korban.

Kasatreskrim Polres Bangka Tengah IPTU Imam Satriawan menerangkan, rekonstruksi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan dengan menghadirkan secara langsung lima orang saksi.

"Tadi sudah kita saksikan, bagaimana peristiwa ini terjadi hingga korban meninggal dunia. Bisa kita ketahui, penikaman pertama terjadi di adegan ke 16 dan yang kedua di adegan ke 19," ujar IPTU Imam, Kamis (24/7/2025).

Dikatakan IPTU Imam, dari proses rekonstruksi diketahui motif dari penganiayaan berat ini didasari adanya kesalahpahaman yang kemudian berujung pada perkelahian.

Baca juga: 17 Ventilator RSUD Ir Soekarno di Babel Dicuri, Pelaku Angkut Pakai Ambulans

Baca juga: KPU Coret Rato-Ramadian dari Pilkada Bangka, NasDem-Golkar Ajukan Gugatan ke Bawaslu

"Di sini tergambarkan juga di adegan ke empat, dimana adanya kesalahpahaman sehingga berakibat cekcok mulut, kemudian terjadian perkelahian antara pelaku dan korban," tambahnya.

PENGANIAYAAN BERAT -- Rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya korban P (22) di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah yang berlangsung di halaman Mako Polres Bangka Tengah, Kamis (24/7/2025).
PENGANIAYAAN BERAT -- Rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya korban P (22) di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah yang berlangsung di halaman Mako Polres Bangka Tengah, Kamis (24/7/2025). (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Ia menerangkan, melalui reka adegan ini diharapkan bisa memperjelas suatu peristiwa pindana, untuk menjadi bahan dalam tahapan selanjutnya.

"Sehingga bisa meyakinkan penyidik dan penuntut nantinya, dalam persidangan. Dengan materi kita memastikan kesesuaian, antara keterangan daripada saksi dan pelaku," kata dia.

Terakhir dirinya menyebutkan, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) subsider pasal 338 KUHP atas tindakannya tersebut.

"Tapi dalam prosesnya, untuk menentukan apakah ini pembunuhan berencana atau tidak masih dalam proses dalam materi penyidikan kami berkoordinasi dengan Kejaksaan," pungkasnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved