Nasib Misri Wanita Sewaan Kompol Yogi, Polisi Perberat Hukuman dengan Pasal Pembunuhan

Polisi memperberat hukuman Misri dengan tambahan Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan ...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Ist / Instagram @misripuspita11_
KASUS PEMBUNUHAN POLISI -- (kanan) Kompol Yogi / (kiri) Misri | Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri menyebut Nurhadi sempat mencium wanita bernama Melanie Putri. Polisi memperberat hukuman Misri dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi 

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengatakan, alasan berkas perkara yang sebelumnya dikirim disebutnya jauh dari kata sempurna karena tidak menemukan motif hingga modus para tersangka.

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025). 

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi bapak dua anak itu.

Enen menjelaskan, jika benang merah dari kasus ini sudah jelas, bisa saja pelaku bukan hanya dikenakan pasal penganiayaan melainkan pasal pembunuhan. 

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340," 

"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 

Hasil pemeriksaan forensik sudah jelas, Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam melainkan karena diduga dicekik.

Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Pada 18 Juni lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi. 

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyampaikan dasar penetapan tersang yakni dua alat bukti dan Sciencetivic Crime Investigation. 

"Kami sudah menggunakan laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli dari Bali, sehingga tiga alat bukti sesuai dengan pasal KUHP sudah terpenuhi," jelas Syarif. 

Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, ahli forensik tidak menyebut siapa pelaku penganiayaan melainkan hanya penyebab kematian korban.

Yakni karena dicekik dan luka memar akibat benda tumpul.

"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," kata Hijrat, Senin (7/7/2025).

Padahal kata Hijrat, pada saat peristiwa berlangsung Kompol Yogi yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved