Berita Viral
Ingat Yusuf, Dulu Viral Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayinya, Kini Ditangkap Kasus Penggelapan
Masih ingat Yusuf, pria yang viral tinggal di kolong jembatan bersama bayinya kini ditangkap polisi.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM -- Masih ingat Yusuf, pria yang viral tinggal di kolong jembatan bersama bayinya kini ditangkap polisi.
Pria bernama Akmad Yusuf Afandi itu diamankan atas dugaan kasus penggelapan sepeda motor.
Penangkapan Yusuf dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sore di emperan sebuah toko kawasan Pasar Suko, Sidoarjo.
Baca juga: Dulu Tinggal di Kolong Jembatan Bersama Bayinya dan Diberi Rumah, Yusuf Kabur Jual Barang Donasi
Ia dibekuk aparat gabungan Polsek Mojoagung, Jombang dan Tim Resmob Polresta Sidoarjo setelah menghilang selama hampir tiga pekan.
"Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari Munir, 57 tahun, yang merupakan perangkat Desa Seketi sekaligus paman dari pelaku," ucap Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/7/2025).
Sontak sosoknya pun jadi perbincangan.
Dulu ia viral bertahan hidup bersama bayinya di bawah jembatan frontage Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kisah pilu Yusuf diangkat oleh konten kreator Najib spbu dan menyedot simpati banyak orang.
Baca juga: BPNT Tahap 3 Masih Disalurkan Bulan Agustus 2025, Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.d
Publik ramai-ramai memberikan bantuan kepada Yusuf dan sang bayi.
Tak hanya bantuan makanan dan pakaian, bahkan ada yang memberikan rumah baru untuk mereka tempati.
Namun, bantuan tersebut tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh Yusuf.
Ia justru menjual barang-barang bantuan untuk bayinya.
Bahkan, seluruh isi rumah baru yang diberikan kepadanya pun ikut dijual.
Yusuf juga dilaporkan meminjam sepeda motor milik salah satu anggota keluarga.
Ia pergi bersama bayinya dan belakangan diketahui, sepeda motor itu dijual seharga Rp700 ribu.
Kondisi Bayi Yusuf
Seiring pemberitaan Yusuf ditangkap polisi, konten kreator Najib spbu memberikan kabar terbaru mengenai bayi perempuan itu..
Menurut Najib, bayi berusia 11 bulan itu kini sudah berada di tempat yang aman.
"Sudah kita amankan & kita serahkan ke dinsos (dalam pengawasan dinsos)," tulis Najib dalam unggahan terbarunya di Instagram, Rabu (30/7/2025), yang menunjukkan percakapan dengan Komisi Perlindungan Anak (KPAI).
Dalam unggahan lainnya, Najib juga membagikan beberapa foto bayi Yusuf yang tampak ceria dan tersenyum sumringah.
Najib menyampaikan rasa syukurnya karena upaya penyelamatan bayi yang akrab disapa Zafa berjalan dengan baik.
"Kita doakan untuk kebaikan dek Zafa ke depannya ya, terima kasih telah mensupport segala bentuk usaha saya & tim, keluarga, pihak desa, dinsos, pihak kepolisian dan semua yg terlibat dalam proses mengupayakan keselamatan dek Zafa," tulis Najib.
Tak lupa, Najib mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses penyelamatan Zafa.
"Terima kasih juga kepada semua pihak yg telah bersedia memberikan informasi baik sebagai saksi maupun orang yg pernah menjadi korban Y dulunya.
Bismillah ke depannya kita usahakan yg terbaik yang bisa kita lakukan untuk dek Zafa, semoga menjadi anak yg tumbuh kuat sehingga bisa menjadi inspiratif bagi kita semua bahwa sekeras apapun dunia menghantam, akan selalu ada jalan terbaik untuk pulang.
Sekali lagi, TERIMA KASIH KALIAN," tambahnya.
Ditangkap Di Emperan Toko
Kronologi kejadian bermula pada Rabu (9/7/2025), ketika Yusuf membawa kabur sepeda motor pamannya dengan dalih hendak mengambil uang ke kawasan Curahmalang.
Tidak hanya membawa motor, Yusuf kala itu juga mengajak serta anaknya yang masih balita.
Namun, fakta berkata lain. Motor tersebut ternyata dijual oleh Yusuf melalui media sosial seharga Rp700 ribu.
Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan pribadinya.
Upaya pencarian dilakukan oleh keluarga dan perangkat desa. Yusuf sempat ditemukan, namun ia kembali berkelit dengan alasan bahwa motor sedang dipinjam temannya.
Dalam pertemuan tersebut, Yusuf kembali membawa kabur ponsel milik pamannya dan menjualnya.
"Anaknya sudah kami amankan ke pihak keluarga saat pertemuan itu. Tapi Yusuf kembali melarikan diri, sampai akhirnya kami tangkap," tambah Kompol Yogas.
Kini Yusuf mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Sosok Yusuf
Nama Yusuf Afandi viral usai kisah hidupnya bersama sang bayi Zafa menyita perhatian warganet.
Pria asal Mojokerto itu diketahui bertahan hidup di bawah kolong jembatan di Sidoarjo, hanya berdua dengan anak balitanya.
Kondisi mereka pertama kali diungkap oleh Najib Spbu melalui video di media sosial.
Dalam unggahannya, Najib memperlihatkan keseharian Yusuf dan Zafa yang hidup serba kekurangan di tempat terbuka, tanpa dinding.
Banyak warganet bersimpati, terutama terhadap bayi Zafa.
Tak berselang lama setelah video itu viral, Yusuf dievakuasi oleh petugas dan memilih pindah ke Jombang untuk tinggal bersama keluarganya.
Dukungan pun mulai mengalir. Salah satu bantuan besar datang dari Real Estate Indonesia (REI) Jatim, asosiasi pengembang properti di Jawa Timur.
Sebagai bentuk kepedulian, REI Jatim membelikan sebidang tanah berukuran 10x6 di Dusun Seketi dan membangunkan rumah seluas 24 meter persegi.
Semuanya bertujuan agar Yusuf dan putrinya bisa hidup lebih layak dan aman.
Namun Yusuf justru membawa Zara pergi meninggalkan rumah tersebut dan menjual barang-barang yang didonasikan untuk mereka berdua.
(Bangkapos.com/Surya.co.id)
Klarifikasi Imam Muslimin Dosen UIN Malang Viral Guling-Guling di Tanah, Pilih Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Punya 4 Istri Sekaligus LHKPN H Arlan Dicurigai KPK, Kelengkapan Harta Segera Diperiksa |
![]() |
---|
Profil 4 Pejabat Negara yang Dicopot Prabowo, Ada Hasan Nasbi Hingga Adik Ipar Haji Isam |
![]() |
---|
Wali Kota Prabumulih H Arlan Diperiksa Kemendagri Imbas Viral Copot Kepsek Penegur Anaknya |
![]() |
---|
Sosok Syarif Hamzah Asyathry, Wasekjen GP Ansor Diduga Tahu Aliran Dana Uang Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.