Mahfud MD Puji Presiden Prabowo Usai Berikan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Sangat Tepat

Saat Mahfud MD Puji Presiden Prabowo Usai Berikan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Sangat Tepat

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
kolase Poskupang.com
Mahfud MD Puji Presiden Prabowo Usai Berikan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Sangat Tepat 

BANGKAPOS.COM - Saat Mahfud MD Puji Presiden Prabowo Usai Berikan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Sangat Tepat.

Langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diapresiasi banyak pihak.

Satu di antaranya datang dari Guru besar hukum tata negara UII Yogyakarta, Mahfud MD.

Mahfud MD memberikan tanggapannya atas pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut KBBI, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Baca juga: Heboh Suara Ledakan di Mesu Timur Bangka Tengah, 101 Rumah Rusak, Ini Penyebabnya

Sementara abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.

"Substansinya yang dilakukan oleh Pak Presiden ini menurut saya sangat tepat dalam situasi politik seperti sekarang ini, ketika politik sedang mau menjadi panglima ke arah yang lebih anarkis di tingkat masyarakat dan menjadi agak elitis di tingkat pemerintahan," kata Mahfud di Yogyakarta, Jumat (1/8/2025), dipantau dari Kompas Siang KompasTV. 

Ia mengaku sangat gembira dengan adanya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto. 

"Jadi benar nih yang dilakukan oleh Bapak Presiden karena proses peradilan, pengadilan terhadap Tom Lembong dan Hasto itu kan jelas sekali sangat politis, bukan hukum, dan nampaknya dipaksakan untuk keduanya," jelas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan itu.

Mahfud menilai pemberian abolisi dan amnesti tersebut harus disambut baik. 

"Jadi kita harus sambut gembira, ke depannya hukum tidak boleh lagi memberi kesan dipaksakan karena pesanan politik," katanya. 

"Apalagi kemudian vonis hakimnya itu ngaco (ngawur) gitu ya, terasa sekali bahwa itu didikte oleh kekuatan politik di luar independensi dirinya," tambahnya. 

Mahfud menyebut tidak ada mens rea (niat jahat) dalam kasus Tom Lembong. Menurut dia, Tom hanya mengikuti perintah atasan.

Sementara dalam kasus Hasto, Mahfud menyebut unsur-unsur kasus tersebut sama persis dengan yang sudah ada sejak tahun 2020.

Dia pun mempertanyakan pengungkapan kasus yang terjadinya setelah pergantian kepemimpinan. 

Terkait dengan waktu (timing) pemberian abolisi dan amnesti yang terkesan cepat, Mahfud mengatakan hal itu tidak menjadi masalah. 

"Ya, tidak apa-apa, kan memang Presiden tidak harus menunggu misalnya waktu tertentu yang ditentukan oleh undang-undang, misalnya harus sekian hari sesudah vonis baru boleh, gitu," ujarnya.

Mahfud berharap abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto bisa mencegah orang lain mengalami apa yang disebutnya sebagai kriminalisasi atau politisasi, di kemudian hari.

"Kalau masyarakat bersuara, maka bukan hanya orang yang high profile, yang low profile juga bisa dibantu. Oleh sebab itu, (perlu) kekompakan kita di dalam bagaimana menghayati negara hukum Indonesia ini," pungkasnya. 

Seperti diberitakan, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo mengenai pemberian amnesti kepada ribuan narapidana termasuk Hasto Kristiyanto, dan abolisi kepada Tom Lembong.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025), dipantau dari video YouTube KompasTV.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," sebutnya.

Tom sebelumnya telah dijatuhi vonis pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula pada 18 Juli 2025.

Sedangkan Hasto telah mendapat vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada 25 Juli lalu.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam kesempatan yang sama membeberkan alasan pemberian amnesti dan abolisi. 

"Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116, dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," katanya. 

"Demikian pula halnya pengusulan ke presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong," sambungnya. 

Dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, Andi mengatakan seluruh proses hukum akan dihentikan.

"Dengan demikian, konsekuensinya kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," jelasnya. 

Ia menyatakan penghentian proses hukum akan dilakukan setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden berdasarkan pertimbangan dari DPR.

"Kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya nanti Keputusan Presiden yang akan terbit," ujarnya.

(Kompas/Tribunnews)

Tags
Mahfud MD
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved