Rabu, 22 April 2026

Berita Pangkalpinang

Ketua DPRD Babel Kecewa Oknum Kades Pungut Uang Pendataan Kebun Masyarakat

Ada dari Bangka Tengah, dapat laporan 1 hektare Rp 250 ribu. Mereka datang ke saya nangis, tolong kita punya rasa hati nurani...

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy 
PENYERAHAN DATA -- Kepala Desa melakukan penyerahan data kebun masyarakat, di ruang Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bangka Belitung, Jumat (8/8/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum kepala desa yang memungut uang dari masyarakat terkait pendataan lahan kebun di kawasan hutan. Hal ini disampaikan saat penyerahan data kebun masyarakat di ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Jumat (8/8/2025).

"Tolong jangan dicoreng, kami ini ikhlas. Kami dari DPRD dan dinas tidak ada permintaan apapun, kami sesuai tugas kami. Saya emosi dan kesal, sebenarnya saya tidak mau menerima data desa itu, tapi saya kasihan kepada masyarakatnya," ujar Didit Srigusjaya, Jumat (8/8/2025).

Didit menilai tindakan tersebut mencederai tujuan mulia membantu masyarakat. Ia menyebut menerima laporan dari Bangka Tengah bahwa warga diminta Rp250 ribu per hektare untuk pendataan.

"Ada dari Bangka Tengah, dapat laporan 1 hektare Rp 250 ribu. Mereka datang ke saya nangis, tolong kita punya rasa hati nurani. Perjuangan kita ikhlas dan berat, ini menyangkut kehidupan masyarakat," tuturnya.

Terlepas dari oknum Kepala Desa yang 'nakal' tersebut, pihaknya pun berharap doa dan dukungan dari masyarakat.

Baca juga: Warga Basel Desak Pencabutan Izin HTI PT HLR, DPRD Babel Siap Kawal ke Pemerintah Pusat

Baca juga: Tiga Dekade Bertahan, Hadiyanto Jaga Cita Rasa Terasi Khas Belitung

Rencananya pada DPRD Provinsi Bangka Belitung bersama pihak terkait pun, akan ke Pemerintah Pusat guna menyerahkan data kebun masyarakat dari tujuh Kabupaten/Kota.

"Kita berdoa, semoga perjuangan niat baik kita dijabah Allah SWT. Nanti kami akan koordinasi dengan Kadis untuk membawa data ini, dan siapa saja yang akan berangkat," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Bambang Trisula memastikan, akan memperjuangkan sekitar 16 ribu hektare kawasan hutan untuk dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Hal ini diungkapkannya usai menggelar rapat dengar pendapat, di Kantor DPRD Provinsi Bangka Belitung bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (Abpednas) Provinsi Bangka Belitung terkait adanya plang larangan beraktivitas disejumlah kawasan hutan.

"Intinya kami juga dari data 2023 kami sudah menyampaikan ke Kemeterian, kebun sawit masyarakat yang sudah terlanjur ada didalam kawasan hutan itu ada datanya sekitar 16 ribu hektare. Ini yang akan kita perjuangkan ke Kementerian untuk mereka diberikan akses kelola, dengan standar atau aturan yang ada di kehutanan," ujar Bambang Trisula, Kamis (24/7/2025).

Lebih lanjut terkait pemasangan plang, Bambang mengatakan hal tersebut memang merupakan tugas dan kewenangan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). 

"Satgas PKH juga sudah sosialisasi dan sudah pasang plang dimulai dari, kawasan hutan Konservasi di Bangka Belitung. Ada di TN Gunung Maras, Tahura Gunung Menumbing, TWA Jering Menduyung, Tahura Gunung Mangkol dan TWA Gunung Permisan di Bangka Selatan," jelasnya.

Selain itu Bambang Trisula mengungkapkan kedepannya, pihaknya akan memverifikasi by name by address terkait kebun masyarakat yang luasnya 5 hektare kebawah.

"Kriteria kebun itu dianggap kebun masyarakat adalah, penguasaanya 5 hektare kebawah. Itu tidak dikenakan sanksi atau denda oleh Pemerintah, ada Peraturan Pemerintah 24 tahun 2021. Selain luas 5 hektare kebawah, ada juga keterangan dari Desa yang menyatakan mereka adalah masyarakat sekitar kawasan hutan," bebernya.

Sementara itu Bambang Trisula juga menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap mengikuti aturan yang telah ada.

"Saran saya kepada masyarakat untuk yang sudah terlanjur ada kebun di kawasan hutan, silahkan dipelihara. Namun jangan buka lahan baru dan jangan tanam baru, itu pendekatannya pidana nantinya," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved