Begini Hasil Verifikasi Tim Bapeten terkait Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Pulau Gelasa
Berikut Hasil Verifikasi Tim Bapeten terkait Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Pulau Gelasa
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tim dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah ke Pulau Gelasa pada Juli 2025 lalu.
Verifikasi ini dilakukan terkait rencana pebangunan tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di pulau yang berada di wilayah Bangka Tengah tersebut.
Mereka datang untuk memverifikasi data dokumen sesuai dengan keadaan lapangan di Pulau Gelasa.
Kepala Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Gani menyebut tim tersebut menginap di Pulau Gelasa selama tiga hari.
“Tim dari pusat, katanya dari Bapeten, datang sekitar 22 Juli kemarin. Mereka tinggal di pulau selama tiga hari, menginap di sana, dan menyewa dua perahu nelayan kami dengan harga Rp2 juta per perahu,” kata Gani saat ditemui Bangka Pos, Jumat (1/8/2025).
Pada hari pertama, tim melakukan pengamatan terhadap flora dan fauna di Pulau Gelasa.
Mereka juga mengecek kondisi air di pulau dengan peralatan khusus.
“Saya lihat mereka tes air, katanya untuk tahu aman atau tidak. Kami juga diajak ngobrol soal hewan-hewan yang pernah terlihat di sana kami jawab paling melihat ular sama tupai serta beberapa burung walaupun kami tak tahu jenisnya apa,” jelasnya.
Di malam hari, tim mendirikan tenda dan bermalam di pulau.
Gani mengatakan tim itu juga sempat menanyakan apakah selama ini ada warga yang menetap atau sering singgah di Pulau Gelasa.
“Kami jawab tidak ada. Nelayan cuma kadang berteduh kalau cuaca buruk, tapi tidak ada yang menetap mereka menanyakan detail tentang itu memang sebelumnya ada orang yang pernah menetap di situ tapi udah lama sekali zaman kakek saya tapi udah keluar kemudian mereka pun mencatat jawaban saya,” ujarnya.
Di hari kedua, Gani menyebut tim Bapeten melakukan kegiatan observasi geologi.
Tim membawa alat ukur seperti teleskop dan melakukan pemetaan kontur tanah serta menandai titik-titik yang akan dijadikan lokasi pengeboran dan pemantauan radioaktivitas.
“Katanya mereka verifikasi kontur dan batuan pulau. Bawa alat seperti teropong ukur dan penanda titik-titik pengamatan,” kata Gani.
Lalu hari terakhir, Gani mengatakan tim melakukan observasi ekosistem laut di sekitar pulau.
Mereka menyelam dan mengambil sampel pasir serta kemungkinan karang.
“Mereka berenang, ambil pasir dan karang, terus dimasukkan ke dalam botol. Katanya untuk uji laboratorium kemudian juga di sini sering ada penyu mereka juga melihat tempat penyu yang sering bersarang atau menetaskan telur di mana kemudian kami tunjukkan kepada mereka tempatnya ,” tuturnya.
Gani juga menyebut, selama kegiatan itu, tim beberapa kali menanyakan apakah warga pernah merasakan getaran, mendengar suara aneh, atau mengalami gelombang tinggi dan fenomena lain seperti tsunami.
“Kami jawab tidak pernah. Gelombang biasa saja, tergantung cuaca. Tak pernah ada kejadian luar biasa,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyelesaikan proses verifikasi lapangan terhadap dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hasil verifikasi menyatakan bahwa data di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan dilanjutkan dengan Evaluasi Tapak.
“Resmi diterbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak pada 30 Juli 2025. Surat ini menjadi dasar untuk melanjutkan proyek ke tahap selanjutnya: Persetujuan Evaluasi Tapak,” tulis Pengelola Kegiatan Komunikasi Publik BAPETEN, Abdul Qohhar, saat dihubungi Bangka Pos melalui WhatsApp, Selasa (5/8/2025).
Dalam periode evaluasi tapak, pemohon, dalam hal ini PT Thorcon Power Indonesia, diwajibkan menyampaikan rangkaian dokumen lanjutan yang menunjukkan aktivitas konkret di tapak, termasuk sistem manajemen kegiatan dan pengumpulan data-data lingkungan sekitar.
“Pada tahap evaluasi ini, pemohon harus mengajukan dokumen program apa saja yang akan mereka lakukan di tapak, bagaimana sistem manajemen mereka, serta menyampaikan data lanjutan seperti meteorologi, demografi, hingga data gelombang laut,” jelas Qohhar.

Seluruh aktivitas pemohon selama masa evaluasi akan dipantau secara berkala oleh BAPETEN. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil sesuai dengan standar nasional keselamatan nuklir.
“Data-data yang akan dikumpulkan selama masa evaluasi tapak mencakup:Data cuaca dan iklim mikro lokal (meteorologi),Profil penduduk sekitar tapak (demografi),Kondisi gelombang laut dan pasang surut, Pemantauan gempa bumi dan aktivitas seismik, Rencana sistem manajemen tapak dan pengamanan,” jelas Qohhar.
“Semua itu bukan hanya pelengkap administratif, tetapi menjadi penilaian penting tentang kesiapan teknis dan komitmen pengelola proyek terhadap keselamatan, keamanan, dan perlindungan masyarakat,” tambahnya.
Lebih cepat
Sementara itu, dalam siaran pers yang diterbitkan Bapeten pada Kamis (6/8/2025), BAPETEN sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, telah menyelesaikan proses evaluasi terhadap permohonan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (PT. TPI) pada 21 Januari 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BAPETEN telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.
Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono menyatakan bahwa evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula 1 (satu) tahun menjadi 126 hari kerja.
Hal ini menunjukkan komitmen BAPETEN untuk mendukung percepatan perizinan berusaha pembangunan reaktor nuklir (PLTN) secara selamat dan efisien.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning dan izin operasi.
Melalui keputusan Kepala BAPETEN tersebut, maka PT. TPI dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan oleh PT TPI. PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir.
Dampak bahaya eksternal yang akan dievaluasi terdiri dari 6 (enam) aspek yaitu aspek kegempaan, aspek geoteknik, aspek kegunungapian, aspek meteorologi dan hidrologi, aspek kejadian akibat ulah manusia, dan aspek dispersi zat radioaktif.
Adapun SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan merupakan prinsip dan pondasi dari seluruh proses pengawasan BAPETEN.
BAPETEN berkomitmen dalam transparasi dan independensi untuk pengawasan dan pemenuhan terhadap kebutuhan informasi publik. (Bangkapos.com/Erlangga)
Ketua Karang Taruna Optimis Timnas Indonesia Kalahkan Arab Saudi, Efektivitas Serangan Jadi Kunci |
![]() |
---|
Guru SMA Negeri 1 Namang Dilatih Selama 3 Hari untuk Meningkatkan Kompetensi |
![]() |
---|
Wakil Bupati Efrianda Ajak Semua Pihak Berpartisipasi Turunkan Angka Stunting di Bangka Tengah |
![]() |
---|
Puluhan Guru Dilatih Cara Mengoperasikan Perangkap Interactive Flat Panel |
![]() |
---|
Bupati Algafry Rahman Dorong Guru Kuasai Teknologi Digital Lewat Pelatihan Smart TV Interaktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.