BSU 2025 untuk Guru PAUD Non Formal, Cek Nama Penerima di info.gtk.dikdasmen.go.id
BSU 2025 untuk Guru PAUD Non Formal, Cek Nama Penerima di info.gtk.dikdasmen.go.id. simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - BSU 2025 untuk Guru PAUD Non Formal, Cek Nama Penerima di info.gtk.dikdasmen.go.id.
Kabar gembira bagi para guru PAUD non formal di Indonesia.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk para pendidik, termasuk guru PAUD non formal seperti KB, TPA, dan SPS.
Melansir akun Instagram @puslapdik_dikbud, program ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sebanyak 253.407 guru terdaftar sebagai penerima BSU tahun 2025, sesuai hasil verifikasi data Kemendikdasmen.
Baca juga: Kalender 2025: Catat Jadwal Tanggal Merah dan Long Weekend di Pertengahan Bulan Agustus
BSU Guru ini adalah bantuan langsung yang diberikan kepada guru PAUD non formal yang terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga tanggal 30 Juni 2024.
Bantuan ini tidak diberikan kepada ASN dan hanya menyasar tenaga pendidik non formal yang memenuhi kriteria, antara lain:
Warga Negara Indonesia,
Tidak berstatus sebagai ASN,
Memiliki penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan,
Tidak memiliki sertifikat pendidik,
Aktif mengajar pada satuan pendidikan nonformal.
Cara Cek Nama Penerima BSU
1. Guru dapat mengecek status penerima BSU melalui situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id
2. Nantinya akan ada notifikasi apakah termasuk penerima BSU atau tidak
2. Setelah masuk, guru juga bisa melihat informasi penting, termasuk:
SK penerima bantuan (nomor SK, nama penerima, NIK, NUPTK, nama satuan pendidikan),
Nomor rekening dan nama bank penerima,
Unduhan SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).
3. Untuk mencairkan dana BSU, guru penerima wajib melakukan aktivasi rekening bank yang ditunjuk (seperti BRI, BNI, atau Mandiri). Rekening tersebut sudah dibuat secara kolektif oleh Kemendikdasmen dan tinggal diaktivasi oleh masing-masing guru.
Berikut syarat aktivasi yang wajib dipenuhi:
KTP asli,
NPWP asli,
Print out SK BSU atau info dari laman GTK,
Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah,
Bagi kepala sekolah, wajib membawa surat keterangan dari ketua yayasan,
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.
4. Setelah diaktivasi, cetak buku rekening dan ATM
Pastikan rekening telah diaktivasi oleh penerima sebelum batas waktu yaitu 30 Januari 2026.
(Kompas/Bangkapos.com)
Insentif Guru Non ASN Cair Agustus 2025, Cek Info GTK, Jika Tak Bisa Login Klik Link Sistem Dapodik |
![]() |
---|
Banyak Pekerja Belum Ambil BSU, Waktu Pencairan Diperpanjang hingga 10 Agustus |
![]() |
---|
Pencairan BSU di Kantor Pos Pangkalpinang Diperpanjang Sampai 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
BSU 2025 Tahap 5, Apakah Ada? Begini Penjelasan Kemnaker |
![]() |
---|
Buruan Cairkan di Kantor Pos, Pencairan BSU Diperpanjang hingga 6 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.