Meski Belum Memiliki Sertifikat Pendidik, Guru Non ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta, Cek di Info GTK

Meski Belum Memiliki Sertifikat Pendidik, Guru Non ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta, Cek di Info GTK.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
Meski Belum Memiliki Sertifikat Pendidik, Guru Non ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta, Cek di Info GTK 

BANGKAPOS.COM - Meski Belum Memiliki Sertifikat Pendidik, Guru Non ASN Dapat Insentif Rp2,1 Juta, Cek Informasi lengkapnya di Info GTK.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan insentif untuk guru Non-ASN jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Melansir akun Instagram @puslapdik_dikbud, program ini ditujukan bagi guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Sebanyak 341.248 guru non ASN terdaftar sebagai penerima insentif tahun 2025 sebesar Rp2.100.000

Baca juga: Inilah Foto Diduga Pelaku Pembunuh Adityawarman Pemred Portal Online di Pangkalpinang

Cara Cek Nama Penerima Insentif Guru dan Mekanisme Pencairannya

1. Guru dapat mengecek status penerima insentifmelalui situs resmi https://info.gtk.dikdasmen.go.id

2. Nantinya akan ada notifikasi apakah termasuk penerima BSU atau tidak

3. Jika dinyatakan sebagai penerima, klik "Unduh SPTJM"

4. Seusiakan data diri dan tanda tangan dengan materai Rp10.000

5. Cek nomor SK insentif dan nomor rekening di Info GTK

6. Hubungi dinas pendidikan setempat untuk memperoleh SK Insentif hardcopy

7. Lengkapi persyaratan ini:

KTP asli,

NPWP asli,

Print out SK BSU atau info dari laman GTK,

Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah,

Bagi kepala sekolah, wajib membawa surat keterangan dari ketua yayasan,

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari Info GTK dan ditandatangani di atas materai Rp10.000.

8. Untuk mencairkan dana BSU, guru penerima wajib melakukan aktivasi rekening bank yang ditunjuk (seperti BRI, BNI, atau Mandiri). Rekening tersebut sudah dibuat secara kolektif oleh Kemendikdasmen dan tinggal diaktivasi oleh masing-masing guru.

9. Setelah diaktivasi, cetak buku rekening dan ATM

Pastikan rekening telah diaktivasi oleh penerima sebelum batas waktu yaitu 30 Januari 2026

Cara Verifikasi Rekening

Masuk ke Info GTK

Login pakai username & password

Konfirmasi data rekening:

Pilih "YA" jika sesuai

Pilih "TIDAK" jika perlu diperbaiki

Cek info rekening: nomor, nama pemilik, bank, status, dll

Kalau sudah benar, akan muncul status “Sudah Dikonfirmasi”

Kalau ada kesalahan, hubungi operator SIMTUN Dinas Pendidikan

Pastikan rekening aktif. Kalau ganti rekening, segera laporkan

Jika rekening tidak valid, lakukan validasi ulang
 
Catatan: Jika rekening tidak diaktivasi hingga 30 Januari 2026, dana akan dikembalikan ke kas negara.

(Kompas/Bangkapos.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved