Senin, 11 Mei 2026

Berita Pangkalpinang

Pengedar Sabu 11,34 Gram Asal Pasir Putih Ditangkap Polisi di Pangkalpinang

Barang bukti ini kita temukan di tiga titik lokasi, dilokasi terakhir ditemukan 15 bungkus plastik strip bening berukuran kecil, 1 buah tas kecil...

Tayang:
Istimewa/ Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang
PEREDARAN SABU -- Tersangka beserta barang bukti, ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (11/8/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu bernama Tori alias Tori (27), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ). Pelaku diringkus di Jalan Batu Kaldera, Kelurahan Semabung Lama, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, dari penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan satu bungkus plastik strip besar berisi sabu dan satu unit handphone milik pelaku. Kemudian, anggota kembali melakukan pengembangan di lokasi lain dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui barang itu mililnya.

"Setelah kita amankan di lokasi pertama, anggota kembangkan lagi ke lokasi lain dan ditemukan 1 bungus plastik strip bening berukuran besar, 1 buah plastik kresek bewarna hitam," kata AKP Raden Hasir.

Dikatakan AKP Raden, pelaku diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, atas laporan dan pengaduan masyarakat adanya transaksi narkotik jenis sabu.

Lalu, anggota Satresnarkoba Polresta melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polsek Jebus Tangkap Residivis Curanmor di Bangka Barat, Curi Motor saat Pemiliknya Tidur

"Barang bukti ini kita temukan di tiga titik lokasi, dilokasi terakhir ditemukan 15 bungkus plastik strip bening berukuran kecil, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet, 1 buah timbangan digital dari tangan pelaku," tegas AKP Raden.

Lebih lanjut AKP Raden menegaskan, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertangungjawabkan perbuatan pelaku.

"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka, barang bukti kita sudah amankan dan tersangka mendekam disel tahanan Mapolresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka," ucapnya.

Penangkapan terhadap tersangka ini merupakan komitmen Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika jenis apapun diwilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

"Ini komitmen kami bersama dalam memberantasan narkotika, kami mohon dukungan dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan kepihak Kepolisian apabila ada peredaran narkotika disekitar masyarakat," ucapnya.(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved