Jumat, 10 April 2026

Berita Bangka Selatan

Curi 1,5 Ton Sawit Perusahaan, Pemuda Simpang Rimba Ditangkap Polisi

pelaku sempat bertemu dengan rekannya yang sempat menghubungi lewat telepon. Rekannya mengaku telah memanen buah kelapa ...

Istimewa/ Dok Polres Bangka Selatan
BARANG BUKTI CURIAN -- Puluhan tandan buah segar kelapa sawit diduga hasil curian saat diamankan oleh Polres Bangka Selatan, Jumat (8/8/2025) malam. Buah kelapa sawit itu diangkut oleh Iskandar (27) warga Desa Simpang Rimba. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pemuda bernama Iskandar (27), warga Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ( Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan. Ia diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) 1.500 kilogram tandan buah segar kelapa sawit milik perusahaan di Desa Gudang.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (8/8/2025) kemarin sekitar pukul 18.30 Wib. Ia diamankan polisi setelah terlebih dahulu dicokok oleh petugas keamanan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba. Pelaku kedapatan mencuri puluhan tandan kelapa sawit di salah satu blok perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.

“Benar, kami sudah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kelapa sawit milik perusahaan di Desa Gudang,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (12/8/2025).

Bagas menjelaskan kronologi pencurian itu bermula pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wib. Pelaku yang berada di kediamannya dihubungi melalui sambungan telepon oleh seorang rekannya warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba. Pelaku diajak untuk melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan. Akan tetapi, pelaku menolak lantaran anaknya sedang jatuh sakit dan membutuhkan perawatan.

Lalu, keesokan harinya pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 07.00 Wib pelaku bertolak dari kediamannya menuju Desa Jelutung II untuk membeli buah mangga untuk istrinya menggunakan mobil pikap. Di sana pelaku sempat bertemu dengan rekannya yang sempat menghubungi lewat telepon. Rekannya mengaku telah memanen buah kelapa sawit milik perusahaan sendirian dan buah tersebut belum diangkut karena tak memiliki kendaraan.

Saat itu rekannya sempat membujuk agar pelaku mau mengambil buah sawit yang sudah dipanen menggunakan mobil pikap milik pelaku. Akhirnya, pelaku terbujuk dan mengaminkan tindakan tersebut. Sebelum menuju lokasi pelaku sempat mampir ke rumah rekannya. Di sana pelaku diajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Setelah itu keduanya menuju ke lokasi tempat buah kelapa sawit tersebut disembunyikan di areal perkebunan perusahaan,” jelas Bagas.

Kurang lebih 20 menit sekira pukul 13.30 Wib keduanya langsung memindahkan buah sawit tersebut ke dalam mobil pikap milik pelaku.Beberapa jam kemudian saat keduanya hendak meninggalkan lokasi dengan buah sawit yang telah dimuat ke dalam bak. Tiba-tiba datang dua orang petugas keamanan perusahaan. Melihat hal tersebut rekan pelaku langsung tunggang langgang melarikan diri. 

Sementara pelaku yang memiliki mobil tersebut tak dapat berbuat banyak dan pasrah saat ditangkap. Kemudian pelaku diamankan dan langsung diserahkan ke Polres Bangka Selatan untuk diproses secara hukum. Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit mobil pikap merek Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BH 8591 EM. 

Tiga batang loading sepanjang 92, 99 dan 120 sentimeter serta tiga bilah parang dengan panjang 44, 51 dan sentimeter. Selanjutnya, tiga bilah dodos sepanjang 28 sentimeter, 1,48 meter dan 1,78 meter. Terakhir yakni puluhan tandan buah segar kelapa sawit seberat 1.500 kilogram.

“Motif sementara pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Pelaku ini juga residivis kasus serupa,” urainya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Bagas, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 keempat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 362 KUHP tentang curat. Juncto Pasal 56 kedua KUHP tentang pembantuan tindak pidana.

“Sementara untuk satu pelaku lainnya yang telah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran,” ucap Bagas. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved