Bangka Pos Hari Ini
Izin Tambang Laut PT Timah di Batu Beriga Resmi Diperpanjang 2035
KKP menyurati PT. Timah, istilahnya mengingatkan jangan sampai terjadi dampak konflik. Lalu oleh PT. Timah dibalas suratnya bahwa IUP ...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Di tengah maraknya penolakan aktivitas tambang laut, izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di perairan Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah ( Bateng ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel ), ternyata diperpanjang hingga 2035.
Informasi ini diungkapkan Kabid Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Babel, Fhores Fernando, usai audiensi di DPRD Babel bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Babel, Senin (11/8).
“Kami kan berkoordinasi dengan Kementerian Keluatan dan Perikanan, justru kami dapat informasi dari Kementerian. Jadi Kementerian juga sudah dapat surat dari PT.Timah bahwa menginformasikan kepada KKP, bahwa IUP mereka sudah diperpanjang sampai 2035,” ujar Fhores, Senin (11/8).
Fhores mengatakan, perpanjangan IUP PT.Timah tersebut, dikeluarkan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
“Jadi KKP menyurati PT. Timah, istilahnya mengingatkan jangan sampai terjadi dampak konflik. Lalu oleh PT. Timah dibalas suratnya bahwa IUP diperpanjang sampai 2035, dan Kementerian ESDM yang mengeluarkan. Kami tidak punya surat, dan justru surat ini sudah di Juni 2025 ini perpanjangannya,” ungkapnya.
Sementara DPRD Provinsi Bangka Belitung kembali akan berkoordinasi ke Pemerintah Pusat, guna mengawal aspirasi masyarakat terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zona Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Hal ini pun diungkapkan Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya usai menerima audiensi bersama Walhi Bangka Belitung dan perwakilan masyarakat Desa Batu Beriga di ruang Badan Musyawarah.
“Jadi mereka mempertanyakan tindak lanjut dari surat Gubernur atas usulan, menzerokan wilayah-wilayah nelayan yang saat ini masuk wilayah pertambangan,” ujar Didit Srigusjaya, Senin (11/8).
Didit Srigusjaya mengatakan terkait Perda Zonasi dan Perda RTRW, masih ada di Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
“Artinya bahwa kita segera memutuskan komisi 1 bersama biro hukum segera menyampaikan surat resmi dari DPRD dan Gubernur, terhadap penolakan beberapa titik laut untuk dijadikan wilayah nekayan kembali,” tuturnya.
Selain itu pihaknya juga akan mengerahkan Komisi II, untuk berkoordinasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan Komisi III, akan ditugaskan untuk menyambangi Kementerian ESDM Republik Indonesia.
“Tujuan intinya ingin agar perda RTRW itu, jika evaluasinya ditolak oleh Kemendagri bisa dikembalikan ke Bangka Belitung dan akan kita revisi kembali,” tegasnya.
Pada ksempatan sama Direktur Walhi Provinsi Bangka Belitung, Hafiz mengatakan berharap adanya kebijakan yang dapat berdampak positif kepada masyarakat.
“Memang kalau kita lihat dalam kendala sebelumnya, memang perubahan itu tidak mudah dalam konteks hukumnya.
Namun Perda ini produk Provinsi dan DPRD, artinya kita punya wewenang baik itu mengevaluasi atau merubah yang ada di draft Perda,” jelasnya Hafiz.
Pihaknya pun berharap berbagai aspirasi yang telah disuarakan, melalui audiensi hingga aksi damai dapat membuahkan hasil yang baik.
“Ini yang kami tunggu, usulan dari Pansus Batu Beriga artinya kita sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Bupati dan Gubernur artinya tidak ada lagi persoalan jadi tinggal keberpihakan,” ungkapnya. (riz)
| Lulus 3,5 Tahun dengan IPK 3,94, Kisah Zaza Jadi Inspirasi Wisudawan UBB |
|
|---|
| Pencarian Parjiman Berakhir Duka, Jenazah Ditemukan di Pantai Punggur Tuing |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Kapolres Babar: Dari Cita-cita hingga Bongkar Penyelundupan Timah |
|
|---|
| Nelayan Sungailiat Hilang di Perairan Karang Kering, Kapal Ditemukan Kosong |
|
|---|
| MBG di Pangkalpinang Disorot, Dua SPPG Dinonaktifkan akibat Masalah Kualitas Makanan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250812-Bangka-Pos-Hari-Ini-Selasa-1208202512.jpg)