PIP Tahap 3 2025 Kapan Dicairkan? Cek Pencairan Bulan Agustus 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id

PIP Tahap 3 2025 Kapan Dicairkan? Cek Pencairan Bulan Agustus 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
pip.dikdasmen.go.id
BANTUAN PIP - PIP Tahap 3 2025 Kapan Dicairkan? Cek Pencairan Bulan Agustus 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id 

BANGKAPOS.COM - PIP Tahap 3 2025 Kapan Dicairkan? Cek Pencairan Bulan Agustus 2025 di pip.kemendikdasmen.go.id

Termin 3 merupakan tahap dengan jumlah penerima terbanyak dan menyasar siswa yang belum mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya.

Program Indonesia Pintar (PIP) termin ketiga tahun 2025 dijadwalkan dicairkan pada periode Oktober hingga Desember 2025.

Sebelum menantikan pencairan termin 3, siswa dan orang tua dapat mengecek status pencairan Agustus 2025 terlebih dahulu melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id.

Baca juga: Apa Motif Pembunuhan Adityawarman Pemred Media Online di Pangkalpinang? Begini Kata Polisi

Cara Cek Pencairan PIP Agustus 2025

Bagi para siswa dan orang tua yang menantikan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP), kini Anda bisa mengeceknya dengan mudah secara daring.

Tak perlu lagi bingung atau bertanya-tanya, karena semua informasi mengenai status pencairan bisa diakses langsung melalui situs resmi.

Buka pip.kemendikdasmen.go.id.

Setelah laman terbuka, cari dan pilih menu "Cari Penerima PIP" di halaman utama.

Masukkan Data Diri: Isi kolom yang tersedia dengan data yang benar.NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
NIK (Nomor Induk Kependudukan)

Selesaikan proses verifikasi keamanan, lalu klik tombol "Cek Penerima PIP".

Sistem akan menampilkan status lengkap, seperti:Informasi apakah Anda sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) penerima.

Alasan jika dana belum cair (misalnya, rekening belum aktif atau data masih belum lengkap).

Jadwal perkiraan pencairan dana.

Besaran bantuan yang akan diterima.

Jadwal Pencairan PIP Termin 3 Oktober-Desember

Termin ketiga akan berlangsung pada Oktober-Desember 2025 dan menjadi yang terbesar karena menargetkan siswa yang belum mendapatkan bantuan pada dua tahap sebelumnya.

Periode ini juga mengakomodasi usulan tambahan dari berbagai pihak, baik dari sekolah maupun dinas pendidikan daerah, untuk memastikan pemerataan bantuan pendidikan.

Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 akan dilakukan dalam tiga tahap utama dengan sasaran penerima yang berbeda:

Termin 1 (Februari - April): Ditujukan bagi siswa kelas akhir (kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK) serta peserta didik yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Termin 2 (Mei - September): Diperuntukkan bagi siswa yang sudah diusulkan oleh dinas pendidikan dan telah mengaktifkan rekening. Pencairan juga berlangsung di bulan Juli pada periode ini.

Besaran Dana PIP Termin 3

Besarnya bantuan PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan tingkat kelas.

Untuk SD/SDLB/Paket A mendapat Rp450.000 (kelas 1-5) dan Rp225.000 (kelas 6).

SMP/SMPLB/Paket B memperoleh Rp750.000 (kelas 7-8) dan Rp375.000 (kelas 9).

Sedangkan SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapat Rp1.800.000 (kelas 10-11) dan Rp900.000 (kelas 12).

Kriteria Penerima PIP 2025

Penerima PIP meliputi peserta didik dengan berbagai macam latar belakang. Mengutip situs PIP, berikut adalah daftarnya.

Peserta Didik pemegang KIP

Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

(Kompas/Tribunnews)

Tags
PIP
bantuan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved