Profil Tokoh

Rekam Jejak Risma Ardhi Chandra, Wabup Pati Disorot Usai Sudewo Didesak Mundur, Bakal Naik Tahta?

Risma Ardhi Chandra adalah Wakil Bupati Pati periode 2025-2030. Ia disorot usai Bupati Pati Sudewo didemo warga, Rabu (13/8/2025).

Tribun Jateng
RISMA ARDHI - Risma Ardhi Chandra adalah Wakil Bupati Pati periode 2025-2030. Ia disorot usai Bupati Pati Sudewo didemo warga, Rabu (13/8/2025). 

BANGKAPOS.COM -- Di tengah-tengah warga Pati demo mendesak Bupati Pati Sudewo mundur, nama Risma Ardhi disorot.

Risma Ardhi adalah wakil bupati Pati.

Warga Pati melakukan unjuk rasa mengecam keputusan kontroversial menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250 persen, Rabu, (13/8/2025).

Baca juga: Kekayaan Sudewo, Bupati Pati yang Didemo Warga Besar-besaran, Juragan Tanah Harta Rp31,5 Miliar

Dalam aksi demonstrasi itu mereka juga menuntut agar Bupati Pati Sudewo mundur.

Terkait hal itu nama Risma Ardhi pun bergaung.

Apabila Sudewo benar-benar lengser, apakah tahta Bupati Pati berpindah ke Risma Ardhi?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil bupati akan menggantikan posisi bupati sampai sisa masa jabatan berakhir jika kursi kepala daerah kosong.

Terlepas dari itu seperti apa rekam jejaknya?

Baca juga: Rekam Jejak Taj Yasin, Wagub Jateng Restui Aksi Demo Bupati Sudewo: Jangan Sampai Ada Pati Kedua

Rekam jejak Rusma Ardhi

Risma Ardhi Chandra adalah sosok pria kelahiran Semarang, 11 Mei 1976.

Ia dikenal sebagai figur yang memiliki rekam jejak pendidikan dan aktivitas di wilayah Jawa Tengah, khususnya di kota kelahirannya hingga kini berdomisili di Pati, Jawa Tengah.

Mengutip Tribun Batam, Risma Ardhi Chandra adalah Wakil Bupati Pati periode 2025-2030.

Risma Ardhi Chandra mendampingi Sudewo sebagai Bupati Pati yang terpilih melalui Pilkada 2024.

Pasangan Sudewo - Risma Ardhi Chandra dinyatakan menang Pilkada Pati 2024 berkat memperoleh 419.684 suara.

Sudewo - Risma Ardhi Chandra beruntung karena tidak perlu menyelesaikan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diketahui melalui laman resmi mkri.id, yang tidak memperlihatkan permohonan sengketa Pilkada Pati 2024.

Sudewo - Risma Ardhi Chandra akhirnya bisa segera dilantik sebagai kepala daerah pada Februari 2025 lalu.

Sosok Risma Ardhi Chandra sepertinya masih asing bagi masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pasalnya, Risma Ardhi Chandra tergolong politisi baru yang melenggang di Pilkada 2024.

Sebelum terjun di dunia politik,  Risma Ardhi Chandra merupakan pengusaha muda yang menjabat sebagai Komisaris Utara PT Dua Putra Utama Makmur.

Chandra juga pernah menjadi staf di Perusahaan Listrik Negara (PLN) selama periode 2002-2008.

Kemudian, ia merintis perusahaan meksipun tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi dan bukan dari keluarga pebisnis.

Alumni Teknik Elektro Universitas Katolik Soegijapranata Semarang ini sempat mendirkan perusahaan IT hingga akhirnya membangun perusahaan perikanan.

Pendidikan

Risma Ardhi menyelesaikan pendidikan hingga jenjang Sarjana (S1).

Perjalanan akademiknya dimulai dari SD Theresia Semarang, tempat ia menempuh pendidikan dasar sejak tahun 1982 hingga 1988.

Setelah itu, ia melanjutkan ke SMP Negeri 7 Semarang pada tahun 1988 hingga 1991.

Masa remajanya dihabiskan di SMA Negeri 7 Semarang, tempat ia menyelesaikan pendidikan menengah atas hingga lulus pada tahun 1994.

Keinginannya untuk terus menimba ilmu membawa Risma menempuh pendidikan tinggi di Universitas Katolik (UNIKA) Semarang, di mana ia meraih gelar Sarjana (S1).

Dengan latar belakang pendidikan yang kuat dan pengalaman tinggal di berbagai wilayah Jawa Tengah, Risma Ardhi Chandra tumbuh menjadi pribadi yang berakar pada nilai-nilai lokal namun berpandangan luas.

Harta Kekayaan Risma Ardhi

Risma Ardhi Chandra tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 April 2025 memiliki total kekayaan Rp 3,89 miliar.

Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan roda empat, serta kas dan setara kas.

Nilai tersebut jauh di bawah kekayaan Sudewo yang mencapai Rp 31,5 miliar, dengan kepemilikan lahan luas, deretan kendaraan mewah, serta surat berharga.

BIDANG : EKSEKUTIF

LEMBAGA : PEMERINTAH KABUPATEN PATI

UNIT KERJA : WAKIL PIMPINAN

I. DATA PRIBADI

1. Nama : RISMA ARDHI CHANDRA

2. Jabatan : WAKIL BUPATI

3. NHK : 967479

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.000.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/144 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.405.000.000

1. MOBIL, MISTSUBHISHI XPANDER XPANDER ULTIMATE Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000

2. MOBIL, LEXUS LX.570AT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 950.000.000

3. MOBIL, TOYOTA RAIZE Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 15.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 345.780.950

F. HARTA LAINNYA Rp. 125.000.000

Sub Total Rp. 3.890.780.950

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.890.780.950. 

Bupati Pati didemo

Warga Pati, Jawa Tengah memanas terkait polemik kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. 

Mereka akan menggelar aksi demo Rabu (13/8/2025), hari ini untuk mendesak bupati Pati mundur.

Unjuk rasa dipicu kemarahan publik atas kebijakan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Menurut Bupati Sudewo, kenaikan PBB perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah demi mendukung program perbaikan jalan dan pelayanan publik.

 Imbas, kebijakan tersebut diprotes warga. Bahkan warga bersiap menggelar demo pada 13 Agustus 2025.

Kendati telah membatalkan kebijakan kenaikan pajak hingga 250 persen pada Jumat (8/8/2025), warga tetap akan menggelar demo. 

Apalagi, Sudewo sempat melontarkan ucapan yang dianggap menantang warganya untuk demo.

Demonstrasi merupakan pernyataan protes yang dikemukakan secara massal; unjuk rasa.

Sementara Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.

Tentang kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen ini, tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Menjelang aksi, sebanyak 2.684 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan instansi terkait bakal dikerahkan untuk mengamankan demo. 

Dikutip dari TribunBanyumas.com, Bupati Sudewo yang dalam hal ini dituntut warga untuk mundur dari jabatannya, dijadwalkan menemui massa. 

Sudewo bakal menyaksikan rangkaian Aksi Damai 13 Agustus di Alun-Alun Pati, Pati. 

(Bangkapos.com/Tribun Jateng/Tribun Batam)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved