Guru Pramuka di Pangkalpinang Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Lain
Guru pramuka di Pangkalpinang resmi jadi tersangka pencabulan. Polisi kembangkan penyelidikan untuk mengungkap jumlah korban yang sebenarnya.
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Seorang guru sekaligus pembina Pramuka berinisial ML alias Mul (32) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang di kawasan Taman Sari, Rabu (13/8/2025) malam.
Plt. Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain.
“Pelaku mengajar di beberapa sekolah sebagai pembina Pramuka. Kami mengimbau orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban untuk segera melapor,” ujar Kompol Yosua, Kamis (14/8/2025).
ML dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga dapat dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Modus: Mengundang Korban ke Rumah dan Memberi Uang
Dari hasil penyelidikan, aksi pelaku berlangsung sejak Agustus 2024. Saat itu, pelaku menghubungi korban berusia 16 tahun melalui WhatsApp dan memintanya datang ke rumah di Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
Setibanya korban, pelaku mengajaknya masuk ke kamar, menyuruh tidur di kasur, lalu melakukan perbuatan asusila.
Setelah itu, pelaku memberikan uang Rp300 ribu.
Aksi serupa terulang pada Oktober 2024 dan Februari 2025. Pada dua peristiwa tersebut, korban juga diberi uang masing-masing Rp300 ribu dan Rp100 ribu.
Total, korban mengalami tiga kali tindakan asusila sebelum akhirnya melapor kepada orang tuanya.
"Jadi, pelaku ini setelah melakukan tindakan asusila memberikan uang kepada korban sebesar Rp300 ribu. Setelah itu di bulan Oktober 2024 lalu, pelaku kembali menghubungi korban melalui chat WhatsApp untuk datang ke rumah pelaku," bebernya.
"Pelaku mengajak korban untuk masuk ke kamar, yang mana korban disuruh untuk tidur di kasur dan melakukan tindakan seperti sebelumnya dan setelah melakukan tindakan asusila korban dikasih uang lagi sebesar Rp300 ribu sebagai uang jajan," ungkap Kompol Yosua.
Bahkan, dikatakan Kompol Yosua pelaku ini kembali melakukan aksi yang sama pada Februari 2025 dengan menyuruh korban datang ke rumahnya. Pelaku kembali melakukan tindakan asusila, setelah itu korban diberikan uang lagi senilai Rp100 ribu.
CFT-BKA Gelar Trofeo Internal, Cak Ferry: Ajang Silaturahmi dan Tolak Ukur Pembinaan |
![]() |
---|
PMDA Gelar Seminar Internasional, Bahas Kemandirian Ekonomi Pesantren |
![]() |
---|
Monica Serap Aspirasi Kekurangan Guru dan Infrastruktur Saat Reses di SMAN 4 Pangkalpinang |
![]() |
---|
Mediasi dengan Orangtua CPNS, Kakanwil Ditjenpas Babel Bantah Isu Penyiksaan di Lapas Tanjungpandan |
![]() |
---|
Pertanyakan Pengawasan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai, Manifesto Pemuda Pangkalpinang Gelar Aksi Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.