Profil Risma Ardhi Chandra, Wabup Pati Berpeluang Gantikan Bupati Sudewo, Berikut Rekam Jejaknya

Risma Ardhi Chandra lahir di Semarang pada 11 Mei 1976. Ia menempuh pendidikan menengah di SMK Negeri 1 Pati...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Istimewa/Tribun Jateng
WABUP PATI RISMA ARDHI -- (kiri) Bupati Pati Sudewo / (kanan) Wakil Bupati Pati Risma Ardhi | Profil Risma Ardhi Chandra, Wabup Pati Berpeluang Gantikan Bupati Sudewo, Berikut Rekam Jejaknya 

BANGKAPOS.COM -- Wakil Bupati (Wabup) Pati Risma Ardhi Chandra berpeluang gantikan Bupati Sudewo.

Peluang tersebut muncul jika Sudewo lengser dari jabatannya sebagai Bupati Pati.

Sudewo didesak mundur sebagai bupati usai menaikan PBB hingga 250 persen.

Baca juga: Nasib Kapolsek Pati Kota Iptu Heru Purnomo, Babak Belur Dikeroyok Massa Pendemo Sudewo, Kepala Bocor

Menolakan yang berujung demo pada Rabu, (13/8/2025) menuntut agar Sudewo menanggalkan jabatannya tersebut.

Tuntutan warga disambut oleh DPRD Pati yang langsung membentuk panitia khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Sudewo.

Jika Sudewo lengser, maka jabatan Bupati Pati dapat diisi oleh Risma Ardhi Chandra.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, wakil bupati akan menggantikan posisi bupati sampai sisa masa jabatan berakhir jika kursi kepala daerah kosong.

Profil Risma Ardhi Chandra

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Ogah Mundur dari Jabatan, DPRD Bentuk Pansus Pemakzulan

Risma Ardhi Chandra lahir di Semarang pada 11 Mei 1976.

Ia menempuh pendidikan menengah di SMK Negeri 1 Pati, lalu melanjutkan kuliah di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang (UNIKA) dengan jurusan Teknik Elektro.

Riwayat Pendidikan

  • SMA NEGERI 1 PATI (1985-1988) 
  • S1 UNIV. SEBELAS MARET – TEKNIK SIPIL (Lulus Tahun 1993)    
  • S2 UNDIP SEMARANG – TEKNIK PEMBANGUNAN (Lulus Tahun 2001)

Karier profesional Chandra dimulai pada 2001 sebagai tenaga IT di PLN, posisi yang dijalaninya hingga 2005.

Setelah itu, ia mendirikan perusahaan di bidang teknologi. 

Namanya semakin dikenal setelah memimpin PT Indo Pratama Network, yang berkembang pesat dengan kantor di Pati, Semarang, dan Jakarta.

Pada 2015, ia memperluas bisnis ke sektor perikanan melalui pendirian perusahaan yang kemudian menjadi PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.

Tak berhenti di sana, Chandra juga pernah bekerja sama dalam bisnis batu bara di Jakarta.

Awal Terjun ke Politik

Risma Ardhi Chandra baru resmi terjun ke dunia politik pada Agustus 2024, ketika bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Tak lama setelah itu, ia dipilih menjadi pasangan Sudewo dalam Pilkada Pati 2024.

Pasangan ini meraih suara mayoritas, yakni lebih dari 419 ribu suara atau sekitar 53,5 persen.

Pada 20 Februari 2025, Risma Ardhi Chandra bersama Sudewo dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati periode 2025–2030.

Harta Kekayaan

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 April 2025, Risma Ardhi Chandra memiliki total kekayaan sebesar Rp 3,89 miliar.

Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan roda empat, serta kas dan setara kas.

Nilai tersebut jauh di bawah kekayaan Sudewo yang mencapai Rp 31,5 miliar, dengan kepemilikan lahan luas, deretan kendaraan mewah, serta surat berharga.

Selain itu, Stabilitas pemerintahan daerah akan terganggu sementara, beberapa program pembangunan bisa tertunda. 

Jika lengsernya Sudewo dianggap sebagai kekalahan politik, partai atau koalisi yang mengusungnya bisa kehilangan kepercayaan publik.

Ini akan mempengaruhi peta politik lokal menjelang pemilu atau pilkada selanjutnya.

Figur-figur baru akan mulai bermunculan sebagai calon pemimpin Pati berikutnya.

Risma Ardhi Chandra Berpeluang Gantikan Sudewo

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Prof Sunny Ummul Firdaus mengatakan, demo di Pati menjadi pelajaran penting bahwa kebijakan publik tidak hanya diukur dari legalitas kewenangan, tetapi juga dari legitimasi di mata rakyat. 

Kenaikan PBB hingga 250 persen yang diputuskan Sudewo secara hukum mungkin sah berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). 

Aturan tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. 

Namun, respons publik yang masif menunjukkan bahwa legitimasi politik dan sosial adalah dimensi yang sama pentingnya dalam menjalankan kekuasaan. 

“Kewenangan yang dijamin konstitusi. Dalam hukum tata negara, bupati adalah kepala daerah kabupaten sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah. Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan: 'Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis',” ujar Sunny mengutip Kompas.com, Rabu (13/8/2025). 

Sunny menerangkan bahwa secara normatif kebijakan Sudewo berada dalam lingkup tugas pokok sebagai kepala daerah untuk mengelola penerimaan daerah dan membiayai pembangunan. 

Meski begitu, persoalannya tidak berhenti pada apakah ia berwenang, tetapi juga bagaimana dirinya menggunakan kewenangan itu

Kebijakan publik yang menyentuh langsung kehidupan rakyat, apalagi menyangkut pajak, memerlukan proses deliberatif dan komunikasi publik yang transparan. 

Pasal 354 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah wajib memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. 

Prinsip ini sejalan dengan asas partisipasi masyarakat yang diatur dalam Pasal 354 ayat (3), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah. 

Ketiadaan konsultasi publik yang memadai berpotensi melemahkan legitimasi, bahkan ketika kewenangan formalnya tidak dipersoalkan. 

Dalam kasus Pati, kekecewaan publik memuncak bukan hanya karena besaran kenaikan PBB, tetapi karena warga merasa kebijakan itu muncul sepihak dan tanpa mempertimbangkan daya bayar masyarakat. 

Terkait pelengseran Sudewo, Sunny mengatakan bahwa secara hukum tata negara penolakan masyarakat tidak secara otomatis menjadi dasar pencopotan kepala daerah, baik oleh DPRD maupun Kementerian Dalam Negeri. 

Jika desakan mundur ini berujung pada lengsernya Sudewo, Risma Ardhi Chandra akan resmi menjadi Bupati Pati dan memimpin hingga akhir masa jabatan 2025–2030.

(Bangkapos.com/TribunJateng.com/Wartakotalive.com/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved