Sosok Dirut KAI Bobby Rasyidin, Dipanggil KPK jadi Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Baru 2 hari menjabat sebagai Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin dipanggil KPK menjadi saksi kasus digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018–2023.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
DIRUT KAI -- Kolase foto Bobby Rasyidin, Dirut KAI yang baru pengganti Didiek Hartantyo | Sosok Dirut KAI Bobby Rasyidin, Dipanggil KPK jadi Saksi Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina 

BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Dirut KAI) yang baru, Bobby Rasyidin.

Bobby Rasyidin resmi menjadi Dirut PT KAI sejak 12 Agustus 2025 menggantikan Didiek Hartantyo,

Baru 2 hari menjabat sebagai Dirut PT KAI, Bobby Rasyidin dipanggil KPK menjadi saksi kasus digitalisasi SPBU Pertamina tahun 2018–2023.

Dalam pemeriksaan ini, Bobby Rasyidin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai eks Direktur Utama PT Len Industri periode 2020-2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/8/2025).

Selain Bobby, KPK juga memanggil tiga saksi yaitu Judi Achmadi selaku Karyawan PT Telkom; Binsar Pardede selaku SVP Solution Delivery PT Sigma Cipta Caraka; dan Heri Purnomo selaku VP Procurement PT Sigma Cipta Caraka.

Sosok Dirut KAI Bobby Rasyidin

Bobby Rasyidin lahir pada 31 Oktober 1974 di Padang, Sumatera Barat.

Ia adalah lulusan S1 Teknik Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1996.

Bobby Rasyidin meraih gelar MBA dari University of New South Wales Australia pada tahun 2000.

Bobby Rasyidin sebenarnya bukan wajah baru di perusahaan BUMN. Sebelum ditunjuk jadi Dirut KAI, ia sebelumnya menjabat Dirut PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025.

Namanya tercatat pernah menjabat Direktur Utama PT Alcatel Lucent Indonesia pada 2012-2015, anak usaha Alcatel Lucent, perusahaan produsen peralatan telekomunikasi global yang berkantor pusat di Boulogne-Billancourt, Perancis.

Alcatel Lucent ini merupakan hasil patungan antara Alcatel asal Perancis dan Lucent asal Amerika Serikat.

Bobby Rasyidin mulai masuk ke BUMN saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Len Telekomunikasi Indonesia 2016 hingga 2019.

Jabatan lainnya di perusahaan pelat merah yakni Komisaris Independen PT GMF Aero Asia Tbk, anak perusahaan Garuda Indonesia, sejak Juni 2020.

Pada 2021, ia kemudian kemudian ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Direktur Utama LEN Indonesia hingga tahun 2025.

Bobby Rasyidin juga pernah menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan IT, pertama Komisaris Utama PT Indonesian Cloud 2019-2021 dan Komisaris Utama PT Indonesian Cloud 2019-2021.

Dua perusahaan tersebut sahamnya dimiliki PT TRG Investama, perusahaan penyedia layanan jaringan infrastruktur telekomunikasi berbasis kabel serat optik. 

Mengapa Bobby Rasyidin Dipanggil KPK?

Bobby Rasyidin dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Pemanggilan terhadap Bobby berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Kamis 14 Agustus 2025. 

Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT LEN Industri, jabatan yang dipegangnya dari tahun 2020 hingga 2025. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (14/8/2025).

Selain Bobby, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. 

Mereka adalah Judi Achmadi serta Binsar Pardede dan Heri Purnomo, yang masing-masing menjabat sebagai SVP Solution Delivery dan VP Procurement di PT Sigma Cipta Caraka.

KPK telah meningkatkan status perkara korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini ke tahap penyidikan sejak Januari 2025. 

Meskipun demikian hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. 

Karen telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang merugikan negara sebesar 113,8 juta dolar AS.

Proyek digitalisasi SPBU sendiri merupakan proyek strategis senilai Rp3,6 triliun yang bertujuan untuk memantau distribusi dan penjualan BBM bersubsidi secara real-time. 

Proyek ini mencakup pembangunan infrastruktur digital di 5.518 SPBU di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, proyek yang dimulai sejak 31 Agustus 2018 ini juga tengah diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

KPPU menyelisik adanya dugaan praktik monopoli dan diskriminasi dalam proses pengadaan proyek tersebut.

Langkah ini dinilai berpotensi melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat karena tidak memberi kesempatan pada pelaku usaha lain yang potensial.

"KPPU menilai tindakan penunjukan langsung tersebut berpotensi mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang oleh undang-undang," ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan tertulisnya pada 6 Juli 2025.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved