Sosok Hary Tanoesoedibjo Digugat Rp119 Triliun oleh Jusuf Hamka, Nasib Imperium MNC Dipertaruhkan

Hary Tanoesoedibjo digugat Rp119 triliun oleh Jusuf Hamka terkait transaksi NCD 1999. Gugatan fantastis ini bisa mengguncang MNC Group

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Kompas/ ANDREAN KRISTIANTO)
Hary Tanoesoedibjo--Sosok Hary Tanoesoedibjo Digugat Rp119 Triliun oleh Jusuf Hamka, Nasib Imperium MNC Dipertaruhkan 

BANGKAPOS.COM--Perseteruan hukum bernilai fantastis kembali menyeret nama besar pengusaha dan bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Pengusaha yang dikenal sebagai raja media Indonesia itu resmi digugat oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka dengan nilai mencapai Rp119 triliun.

Gugatan ini terkait transaksi lama Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS pada Mei 1999, yang hingga kini disebut tidak bisa dicairkan.

Dalam gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, CMNP menuntut ganti rugi Rp103 triliun secara materiil dan Rp16 triliun secara immateriil.

Tidak hanya Hary Tanoe secara pribadi, gugatan juga ditujukan kepada PT MNC Asia Holding Tbk, Tito Sulistio, dan Teddy Kharsadi.

Bantahan MNC Group

Menanggapi gugatan tersebut, pihak MNC Asia Holding membantah tudingan itu.

Direktur MNC, Tien, menegaskan bahwa perusahaan hanya bertindak sebagai arranger antara CMNP dan Unibank.

“Dana sepenuhnya diterima oleh Unibank. MNC hanya mendapat komisi sebagai arranger. Jadi gugatan seharusnya diarahkan kepada Unibank, bukan MNC,” ujar Tien, dikutip dari Kompas.com.

Kuasa hukum MNC, Hotman Paris Hutapea, juga menambahkan bahwa kasus serupa pernah digugat ke Unibank sebelumnya namun ditolak di semua tingkat pengadilan.

Ia menyebut bahwa dana sebesar 17,4 juta dolar AS telah diterima langsung oleh Unibank, yang kemudian menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS.

“Uang itu 100 persen masuk ke Unibank. Bhakti Investama (sekarang MNC) hanya menerima komisi sebagai arranger,” terang Hotman.

Lebih lanjut, Hotman mengingatkan bahwa CMNP sebenarnya sudah pernah menggugat Unibank sebelumnya, namun gugatan tersebut kandas di semua tingkat pengadilan, termasuk Mahkamah Agung.

“Kalau tuduhannya pemalsuan, pemalsuannya di mana?” tegasnya.

Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017). Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi dugaan pesan singkat bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

CMNP Tolak Mediasi, Minta Aset Hary Tanoe Disita

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved