Berita Pangkalpinang

Oknum Guru di Pangkalpinang Terduga Pelaku Asusila kepada Anak di Bawah Umur Diberhentikan Sementara

Jika nantinya pengadilan menyatakan terbukti bersalah dengan putusan inkrah, maka ML terancam sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
bangkapos.com/ Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Oknum guru berinisial ML (32) terduga pelaku asusila terhadap anak bawah umur di Pangkalpinang diberhentikan sementara dari tugasnya.

Pemberhentian sementara ML pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang ini dari tugasnya disampaikan oleh Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal.

Fahrizal mengatakan pemberhentian sementara ML dari tugas sebagai guru sudah sesuai dengan aturan. Dan ML saat ini sedang dilakukukan penahanan oleh pihak kepolisian di Polresta Pangkalpinang.

"Selama masa pemberhentian sementara, pegawai hanya diberikan 50 persen dari penghasilan. Setelah putusan pengadilan inkrah baru ditetapkan hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku," jelas Fahrizal kepada Bangkapos.com, Selasa (19/8/2025).

Setelah sebelumnya Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan kekecewaan dan menegaskan kasus tersebut telah mencoreng dunia pendidikan, kini giliran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) menyampaikan langkah administratif yang ditempuh.

Fahrizal menambahkan, jika nantinya pengadilan menyatakan terbukti bersalah dengan putusan inkrah, maka ML terancam sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Kalau memang terbukti dan inkrah, bisa dikenakan PTDH sesuai ketentuan," tegasnya.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyesalkan kasus ini dan berharap menjadi yang terakhir menimpa dunia pendidikan di ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Ia menekankan pentingnya integritas seorang guru yang seharusnya menjadi teladan bagi peserta didik.

Pemerintah Kota Pangkalpinang saat ini terus berkoordinasi dengan BKPSDMD dan instansi terkait guna memastikan penanganan administratif berjalan beriringan dengan proses hukum yang sedang berlangsung.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved