BNN dan BPOM Selamatkan 1.800 Pengguna Vape dari Bahaya Zat Adiktif Setara Narkoba
BNN dan BPOM menemukan 1.800 unit vape yang siap disuntik dengan zat adiktif berbahaya.
BANGKAPOS.COM - Pengguna rokok elektrik atau vape mesti waspada.
Ada temuan sejumlah produk vape yang siap disuntik dengan zat adiktif berbahaya.
Zat adiktif tersebut tergolong obat keras yang penggunaannya dalam pengawasan ketat.
Bahkan di Singapura, zat tersebut setara narkoba.
Baru-baru ini Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 1.800 unit vape yang siap disuntik dengan zat adiktif berbahaya.
Kepala BNN Marthinus Hukom menyebutkan, temuan ini sebagai ancaman serius yang harus segera diantisipasi menanggapi pemerintah Singapura yang mengambil langkah keras terhadap vape dengan memperlakukannya sebagai masalah narkoba.
“Beberapa hari lalu kita sudah melakukan penindakan bersama-sama dengan Badan POM dan kita mendapatkan kurang lebih 1.800 vape yang siap untuk disuntik dengan zat adiktif, namanya ketamin dan etomidate. Jadi kita sudah mulai melakukan penindakan terhadap mereka," kata Marthinus ditemui di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Menurut Marthinus, meski jumlahnya terbilang kecil, potensi bahayanya tetap terhitung besar.
“Memang tidak terlalu banyak hanya 1.800 buah vape, tapi bagi saya itu sudah 1.800 orang yang kena," imbuhnya.
BNN, lanjut Marthinus, bersama Bea Cukai menelusuri pengiriman ilegal melalui jasa ekspedisi hingga berhasil menemukan gudang yang dijadikan laboratorium penyuntikan zat adiktif tersebut.
Marthinus menegaskan, langkah BNN bukan melarang penggunaan vape, melainkan memastikan produk yang beredar tidak disalahgunakan oleh jaringan kejahatan narkotika.
“Jadi yang terpenting bukan melarang, tapi bagaimana kita memisahkan antara betul-betul vape yang digunakan untuk rokok dan ada intervensi dari kelompok-kelompok kejahatan lewat vape ini," ucap dia.
Untuk mencegah penyalahgunaan, BNN juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Badan POM, dan Bea Cukai dalam pengawasan produksi hingga distribusi vape.
Selain itu, BNN melakukan edukasi publik agar masyarakat mampu membedakan produk legal dengan yang sudah dicampur zat adiktif.
Marthinus menambahkan, ketamin dan etomidate memang belum dikategorikan sebagai narkotika, melainkan psikotropika.
Namun, peredaran gelap kedua zat itu di kawasan Asia Tenggara, termasuk penemuan 1,2 ton ketamin di perairan Selat Malaka, menunjukkan perlunya kewaspadaan tinggi.
“Pasar untuk Indonesia tidak berhubungan dengan sekadar harga, tapi jumlah pengguna kita kan 3,3 juta orang itu kan pasar yang potensial," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Singapura akan mengambil langkah lebih keras terhadap vape dengan memperlakukannya sebagai masalah narkoba.
Rancangan aturan ini disampaikan oleh Perdana Menteri (PM) Singapura, Lawrance Wong, dalam pidato Hari Nasional pada Minggu (17/8/2025).
Ia juga menegaskan bahwa hukuman lebih berat akan diberlakukan bagi penjual produk vape.
Kenapa Setara Narkoba?
Pemerintah Singapura akan memperketat hukuman bagi warganya yang menggunakan dan menjual vape.
Tak tanggung-tanggung, hukuman bagi pengguna bisa mencapai 2.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 25,2 juta.
Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrance Wong mengatakan, tindakan ini dilakukan guna mencegah dan melindungi generasi muda dari zat adiktif berbahaya seperti etomidate.
"Sejumlah vape mengandung zat adiktif berbahaya seperti etomidate. Bahaya sebenarnya terletak pada apa yang ada di dalamnya," kata Wong dalam pidato Hari Nasional, Minggu (17/8/2025).
Sebagai bukti keseriusannya, PM Wong menegaskan, penggunaan vape akan setara dengan masalah narkoba.
"Kami akan memperlakukannya sebagai masalah narkoba, dengan hukuman jauh lebih berat," lanjut dia.
Lalu, apa saja gejala dan bahaya dari zat etomidate pada vape?
Gejala konsumsi etomidate pada vape
Berdasarkan situs resmi Pemerintah Singapura, etomidate ditemukan dalam satu dari tiga vaper atau pengguna vape.
Pengguna vaping etomidate biasanya memiliki gejala yang dapat dikenali, seperti:
- Berjalan sempoyongan
- Tampak linglung
- Luka kulit
- Hilangnya kendali tubuh
- Tidak menyadari lingkungan sekitar.
Berdasarkan ciri atau gejala tersebut, vape etomidate biasanya dikenal sebagai vape "zombie".
Anggota parlemen Singapura, Vikram Nair menyampaikan, pengklasifikasian etomidate sebagai narkoba akan memberi dasar hukum lebih kuat.
Ia menambahkan, fokus utama edukasi harus menyasar generasi muda yang lebih rentan terpengaruh.
Nair mengingatkan bahwa tren vape di kalangan pelajar bisa disamakan dengan fenomena menghirup lem pada generasi sebelumnya.
Ia memastikan isu ini akan menjadi agenda penting dalam sidang parlemen September mendatang.
Bahaya etomidate pada vape
Dilansir dari Kompas.com (6/5/2025), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tangerang, M. Sony Mughofir mengatakan, zat etomidate masuk dalam kategori obat keras.
Ia mengungkapkan, zat etomidate berfungsi sebagai anestesi atau bahasa sederhananya obat bius.
Peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung etomidate merupakan bentuk penyalahgunaan obat bius.
Seharusnya, penggunaan etomidate dalam praktik medis harus dilakukan di bawah pengawasan tenaga ahli yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus.
"Akan tetapi dalam penyalahgunaan terkait vape ini tentu saja membahayakan kesehatan masyarakat," kata Sony.
Sony menekankan, obat keras tidak boleh digunakan tanpa resep dokter. Apalagi, zat etomidate yang berfungsi sebagai anestesi bekerja langsung pada sistem saraf pusat dalam tubuh manusia.
"Sehingga dalam penggunaannya yang tidak sesuai ketentuan, yang melebihi dosis, ataupun tidak sesuai dengan rekomendasi kesehatan, dapat membahayakan keselamatan jiwa yang mengonsumsinya," ungkap dia.
Aturan Baru Penggunaan Vape
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis aturan baru yang bakal mengawasi zat adiktif pada rokok elektrik atau vape.
Aturan ini dikemas dalam bentuk Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif.
Kebijakan ini disampaikan dengan landasan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Berdasarkan PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025 ini, kewenangan pengawasan BPOM terhadap zat adiktif diperluas, tidak hanya untuk rokok konvensional, tetapi juga mencakup rokok elektronik," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam rilis yang diberikan kepada Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
Lalu, apa tujuan dan kewenangan BPOM jika sudah mengawasi penggunaan vape?
Taruna mengatakan, sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, BPOM kini dapat menarik produk tembakau atau rokok elektrik yang ditemukan mengandung bahan tambahan yang dilarang.
Dalam hal ini, rekomendasi disampaikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai otoritas terkait.
"Melalui PerBPOM Nomor 19 Tahun 2025, rokok elektronik tercakup ke dalam definisi zat adiktif," ujar Taruna.
Zat adiktif dalam peraturan ini mencakup produk mengandung atau tidak mengandung tembakau, baik berupa rokok maupun bentuk lain yang bersifat adiktif.
Penggunaannya dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat, dan bisa berbentuk padat, cair, atau gas.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian sanksi administratif atas pelanggaran terkait zat adiktif, termasuk rokok konvensional dan elektronik.
Ketentuannya mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025.
Menurut Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025, sanksi administratif meliputi:
- Peringatan
- Peringatan keras
- Penghentian sementara kegiatan
- Pembekuan Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)
- Pencabutan Sertifikat CPOB
- Pembekuan izin edar
- Pencabutan izin edar
- Pencabutan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)
- Larangan mengedarkan untuk sementara waktu, dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari Peredaran
- Perintah pemusnahan atau pengiriman kembali/re-ekspor
- Penutupan akses pengajuan permohonan perizinan berusaha untuk sementara waktu
- Rekomendasi pembekuan izin/perizinan berusaha
- Rekomendasi pencabutan izin/perizinan berusaha
- Rekomendasi penutupan atau pemblokiran sementara.
Peraturan baru ini mengubah judul Lampiran VI menjadi Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Produk Tembakau dan Elektronik, sekaligus menyesuaikan kategori temuan menjadi kritis (berat), mayor (sedang), dan minor (ringan).
Ketentuan iklan dan promosi produk tembakau yang sebelumnya menjadi kewenangan BPOM dihapus, sejalan dengan perubahan kewenangan pengawasan berdasarkan PP Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pengawasan terhadap produk tembakau dan rokok elektronik dilakukan untuk mencegah penyimpangan kadar nikotin dan tar, peringatan kesehatan, informasi label kemasan, daftar bahan, serta penggunaan bahan tambahan terlarang.
“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan zat adiktif,” ujarnya.
(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Jessi Carina, Retia Kartika Dewi, Inten Esti Pratiwi)
Biodata dan Harta Kekayaan Irjen Pol Suyudi Ario Seto Kepala BNN yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
Rekam Jejak Irjen Suyudi Ario Seto, Eks Kapolda Banten jadi Kepala BNN, Lulusan Akpol 1994 |
![]() |
---|
DAFTAR Terbaru 14 Produk Kosmetik yang Izin Edarnya Dicabut BPOM, Cek di Sini |
![]() |
---|
Sosok Istri Haji Sutar Tulung Selapan Terlibat Jaringan Narkoba, Pekerjaan Jual Beli Terungkap |
![]() |
---|
Sosok dan Kekayaan Haji Sutar yang Rumahnya Digeledah BNN, Dijuluki Wong Kayo Lamo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.