Berita Pangkalpinang

Realisasi Pajak Daerah Pangkalpinang Capai Rp100,7 Miliar, Bakeuda Optimis Melampaui Target

Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, mengatakan capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi optimisme pemenuhan target

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Pangkalpinang hingga Agustus 2025, sudah mencapai Rp100,7 miliar atau 57,65 persen dari target Rp174,7 miliar. 

Angka ini dinilai cukup baik, mengingat tren pembayaran pajak biasanya meningkat pesat menjelang akhir tahun.

Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, mengatakan capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi optimisme pemenuhan target pajak tahun ini. 

"Biasanya realisasi pajak daerah mulai aktif dan ramai pada akhir tahun, terutama untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena itu, kami optimis target bisa tercapai," ujar Yasin kepada Bangkapos.com, Jumat (22/8/2025).

Dia juga menyampaikan, beberapa jenis pajak menunjukkan capaian tinggi, sementara sebagian lainnya masih relatif rendah. 

Dari data Pajak Online Bakeuda, Pajak Air Tanah menjadi penyumbang capaian tertinggi dengan realisasi Rp304,6 juta atau 87,04 persen dari target Rp350 juta. Disusul Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar Rp2,48 miliar atau 82,92 persen dari target Rp3 miliar. 

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga mencatat capaian signifikan, yakni Rp13,52 miliar atau 75,11 persen dari target Rp18 miliar.

Sementara itu, Pajak atas Jasa Makanan dan/atau Minuman (PBJT) merealisasikan Rp18,16 miliar atau 67,27 persen dari target Rp27 miliar. Adapun Pajak Tenaga Listrik baru mencapai Rp24,42 miliar atau 61,06 persen dari target Rp40 miliar.

Meski demikian, masih ada sejumlah sektor dengan capaian rendah. Pajak Reklame baru menyentuh Rp2,81 miliar atau 56,33 persen dari target Rp5 miliar.

Pajak Parkir Rp224,2 juta atau 49,83 persen dari target Rp450 juta. Bahkan, Pajak Gedung Walet hanya Rp18,7 juta atau 18,72 persen dari target Rp100 juta. Sedangkan Pajak Mineral hingga kini masih nihil atau 0 persen.

Selain itu, penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tercatat Rp13 miliar atau 51,01 persen dari target Rp25,5 miliar. 

Untuk sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), realisasi masih 50,37 persen atau Rp25 miliar dari target Rp49,8 miliar.

Yasin menambahkan, pihaknya terus mendorong kemudahan pembayaran pajak melalui sistem online serta meningkatkan sosialisasi kepada wajib pajak. 

"Dengan dukungan masyarakat, kami percaya penerimaan pajak daerah Pangkalpinang tahun 2025 dapat mencapai bahkan melampaui target," tegasnya.

Menurutnya, realisasi pajak daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan Kota Pangkalpinang

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved